Gunakan Paspor Palsu, Pria asal Ethiopia ini Dituntut 2 Tahun

  • 22 Januari 2020
  • 18:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1636 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Abdoul Wahidou Compaore, pria asal Burkina Faso, Ethiopia ini dituntut JPU selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/1) terkait menggunakan dokumen diri untuk perjalanan yang diduga dengan sengaja di palsukan.

Pria kelaharian, 28 April 1996 pemilik paspor A2296077 dari Burkina Faso dinilai JPU Fajar Said,SH bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI.No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, patut diduga bahwa dokumen yang digunakan dengam sengaja dipalsukan," demikian Jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Gede Rumega,SH.MH

Dalam dakwaan dijelaskan kasus ini berawal saat terdakwa tiba di Indonesia pada 27 Juni 2019 rute dari Ethiopia tiba di Bandara Soekarno Hatta. Tujuan ke Jakarta bertemu sesorang bernama Adama (DPO) yang menjanjikannya sebuah pekerjaan di London.

"Memohon kepada majelis hakim, terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," sebut jaksa dalam membacakan tuntutan dan langsung ditanggapi untuk mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

Karena Pasport dari warga Burkina Faso, Ethiopia kata Adama tidak bisa diterima di London. Maka ia disarankan untuk membuat pasport palsu.

Oleh Adama, Ia dibuatkan Paspor palsu berkebangsaan Mauritius lengkap dengan stempel keimigrasian. Dalam pembuatan paspor ini, dikatakannya dibantu oleh sesorang bernama Pablo (DPO).

"Untuk berangkat ke London, Ia diminta harus melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,"terang Jaksa.

Selanjutnya pada 16 Juli 2019 terdakwa berangkat dari Bandara Ngurah Rai Bali mengunakan pesawat Emirates Airlines dengan rute penerbangan dari Denpasar-Dubai-London.

Namun saat transit di Dubai, diketahui oleh pihak Imigrasi negara Uni Emirat Arab (UEA) bahwa paspor yang digunakannya palsu. Akhirnya oleh pemerintah UEA dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 18 Juli 2019.

Setelah melalui pemeriksaan Forensik Imigrasi, diketahui Paspor No.M147710 Negara Mauritius yang dikantongi terdakwa adalah menggantikan dokumen asli data terdakwa ke dokumen lain atau dipalsukan. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER