Kawal Ketat Upaya Banding Direktur PT Bes Living Internasional 

  • 20 Januari 2020
  • 20:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1614 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Upaya banding yang dilakukan Rio Handa Aji, Direktur PT Bes Living Internasional yang dijatuhi vonis penjara selama 2 dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar ditanggapi serius oleh korbannya, Sugiharto Widjaja.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp1,4 Miliar untuk pembangunan proyek restoran dan toko roti di Jalan Dewi Sri, Kuta.

Bahkan Sugiharto secara tegas meminta upaya banding tersebut harus dikawal supaya Pengadilan Tinggi Denpasar dapat memutuskan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang sebenarnya. 

"Jangan sampai hal ini dibawa ke ranah perdata, karena ini murni pidana. Faktanya bahwa yang menjadi korban bukan hanya saya, tapi banyak lainnya," tegasnya yang di Denpasar, Senin (20/01). 

Upaya banding yang dilakukan oleh Rio Handa Aji ini bermula dari ada kerugian yang diderita oleh Sugiharto Widjaja akibat ulah dari Rio Handa Aji. 

"Uang saya habis Rp1,4 Miliar di tangan Rio Handa Aji yang juga direktur PT Bes Living Internasional atas pembangunan proyek tersebut," jelasnya. 

Sugiharto pun menceritakan, awal mula kasus ini terjadi. Menurutnya semua berawal dari rencana pembangunan restoran dan toko roti pada tahun 2017, Sugiharto menunjuk Rio Handa Handa Aji sebagai kontraktor untuk mengerjakan proyek tersebut dengan anggaran biaya pembangunan sebesar Rp1,8 Miliar dan tenggat waktu pengerjaan selama lima bulan.

Namun selama tenggang waktu yang disepakati, yakni lima bulan, proyek tersebut baru hanya dikerjakan sebanyak 10 persen, sedangkan uang yang dikeluarkan oleh Sugiharto sudah mencapai Rp1,4 Miliar.

"Bahkan memasuki bulan kedelapan, pengerjaan proyek masih stag kami hanya mendapati beberapa tiang besi yang hanya direkatkan satu sama lain dengan cara disekrup dan las cantum, dengan kondisi yang rapuh sehingga digoyang pun bisa rubuh," ungkapnya.

Karena tidak kunjung selesai, maka Sugiharto melaporkan kasus ini ke Polda Bali, dalam laporannya Sugiharto menjelaskan bahwa hasil gelar perkara Polda Bali menyimpulkan bahwa perbuatan Rio Handa Aji masuk pasal penipuan. 

Akan tetapi, di tingkat Kejaksaan dikembangkan menjadi pasal Penipuan atau Penggelapan dan melalui amar putusan nomor 1040/Pid.B/2019/PN Dps tanggal 21 November 2019 Rio Handa Aji dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. 

Sugiharto juga menuturkan bila kasus yang penggelapan yang dilakukan oleh terpidana Rio Handa Aji diduga sangatlah banyak, mulai dari kasus penipuan investasi hingga pemalsuan dokumen dengan korban beberapa WNA asal Prancis dan Australia. 

Oleh karena itu Sugiharto berharap para korban melaporkan Rio Handa Aji ke pihak berwajib, supaya tidak merusak iklim investasi di Indonesia.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER