Gelar Operasi Gabungan, Ditemukan Banyak Toko Tidak Memasang Aksara Bali

  • 19 Januari 2020
  • 21:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2014 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Satpol PP Provinsi Bali kembali melaksanakan operasi gabungan di awal tahun 2020 bersama Satpol PP Kota Denpasar di sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar Barat, Sabtu, (18/01/2020). Dari hasil operasi ditemukan masih banyak toko yang tidak memasang Aksara Bali. 

Kasat Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi mengatakan Satpol PP Provinsi Bali kembali melaksanakam operasi gabungan di awal tahun 2020 bersama Satpol PP Kota Denpasar mengadakan patroli dan penertiban pelaksanaan Pergub 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar Barat dan oprasi penertiban Pramuwisata di obyek wisata Bajra Sandi Renon Sabtu, (18/01/2020). 

Untuk penertiban Pergub 80 dengan jumlah obyek sasaran  41 toko yg berada di Jalan Diponegoro dari pantauan langsung dilapangan alasanya banyak diantaranya masih belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa. Memang ada beberapa yang ditemukan salah eja Aksara Bali yang dipasang, kurangnya sosialisasi dan penjelasan langsung oleh aparat Dinas terkait.

"Sehingga banyak tidak tau kalau penulisan Aksara Bali adalah merupakan wajib harus dipatuhi," kata Dewa Darmadi.

Ia menerangkan, Pekerjaan Rumah (PR) besar aparat Satpol PP kedepannya harus dilakukan pendekatan langsung ke obyek-obyek untuk melakukan pembinaan. Terkait hal itu sudah sering disosialisasikan melalui media online, medsos, radio, televisi, dan baliho-baliho. Meski sudah diberikan himbauan, namun masih saja dirasa kurang di perhatikan. Dan dirinya sangat berharap kepada masyarakat/semua komponen berperan aktif untuk terus menyuarakan pentingnya hal ini semua ini untuk Bali. 

"Pariwisata Bali adalah pariwisata Budaya, ingat itu, kita selaku masyarakat Bali harus menjaga kelestarian seni dan budaya Bali agar Bali terjaga Taksunya, ke 41 obyek yang disasar dihimbau dan diarahkan untuk segera memasang Aksara Bali di atas tulisan/plang papan nama usahanya sesuai ketentuan," tegasnya.

Sedangkan kegiatan penegakan  Perda Nomer 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata di Obyek Wisata Bajra Sandhi Renon Denpasar diperiksa sebanyak 6 orang Pramuwisata yang terdiri dari 4 orang lengkap dan 2 orang Pramuwisata masih dalam proses perpanjangan. Tindakan yang dilakukan Pramuwisata untuk KTPnya yang masih dalam proses perpanjangan diberikan surat pernyataan.

"Buat yang masih membandel akan dipanggil ke Satpol PP untuk pembinaan," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER