Ribuan Ekstasi Jaringan Jatim-Bali Diamankan Polresta Denpasar

  • 15 Januari 2020
  • 17:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2633 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Hasil gemilang ditorehkan tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama  Satgas CTOC Polda Bali di awal tahun 2020, ini. Sedikitnya ada 2,78 ons sabu-sabu dan 1.548 butir pil ekstasi berhasil diamankan.

Narkotika sebanyak itu diperoleh dari penangkapan terhadap 11 orang tersangka, dimana dua diantaranya sebagai bandar narkoba yang merupakan jaringan Jawa Timur-Bali.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan menyebut, dari 11 orang itu ada 4 tersangka yang masih di bawah umur, dimana anak-anak ini dipekerjakan sebagai tukang tempel atau kurir narkoba.

"Para tersangka ini enam orang dari Jawa, 4 orang dari Bali dan 1 orang berasal dari Ambon. Total barang bukti yang diamankan berupa . Modus peredaran narkoba ini ditempel di tiang listrik, pot bunga atau tempat aman dari pantauan polisi," ucap Ruddi, di Mabes Polresta Denpasar, Rabu (15/1) 

Dari 11 tersangka ini, ada 3 orang resedivis narkoba bernama Parwata (27), Narayana (23) dan Hermanto (33). Kemudian, 8 orang tersangka lainnya yakni Sumiarta (23), Rohman (35), Amir (36), Bambang (38) dan empat anak di bawah umur berinisial AB (16), DB (13), GN (14) serta SJ (16).

Dilihat dari kasusnya, narkoba ini sudah dikemas dengan rapi dan siap edar dengan berat berbeda-beda, dan dibungkus dengan bungkus permen untuk mengelabuhi petugas.

"Kemasan permen ini, dimasukkan narkoba yang kemudian ditempel-tempel didekat tiang listrik. Kemudian untuk ekstasi dikemas dengan rapi yang telah ada logonya," tutup Ruddi.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada 11 tersangka adalah Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER