Ketua UPP Badung, Sosialisasi Pungutan Liar Di Desa Baha

  • 09 Januari 2020
  • 21:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1618 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dengan diundangkannya peraturan, khususnya UU kependudukan, tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun di masyarakat baik berupa Kipem maupun  domisili. Namun kenyataannya masih ada laporan dari masyarakat kalau di Desa Baha, kecamatan Mengwi, Badung telah di pungut biaya Kipem maupun domisili. 

Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Badung Kompol Sindar Sinaga, SP yang juga Wakapolres Badung menjelaskan awig-awig papun bentuknya tidak boleh bertentengan dengan peraturan yang ada di atasnya, jika ini dilakukan dipastikan melanggar hukum.

Hal ini disampaikan di hadapan kepala desa Baha I Wayan Rusih dan perangkat desa adat maupun dinas di ruang kerja Perbekel Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis, (09/01/2020).

"Kedepan kita akan sosialisasikan UU 24 Th 2013 tentang kependudukan khususnya pasal 79A secara jelas telah diatur berkaitan dengan identitas kependudukan tidak adanya punggutan," terang Kompol Sinaga.

Dengan besarnya dana Desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah, agar tidak ada lagi punggutan di pemerintahan sampai tingkat Desa dan banjar-banjar. Dalam kegiatan ini hadir pula Wakil Ketua Pokja Pencegahan Iptu I Gst Suarjaya,S.H, wakil ketua pokja penindakan Iptu I Putu Suta,S.H, Pokja data dan informasi Ipda Desak Ratmini dan Pokja intelijen Aipda A.A.Nadi Darmana dan pokja yustisi Bripka Made Hendra sutrisna.

Begitu pula dari Desa Baha tampak hadir Perbekel Desa Baha, Bendesa Adat Baha I Made Ngastawa, Bendesa Adat Cengkok I Made Puspa, seluruh pimpinan Adat maupun Dinas Desa, Kelian adat dan kelian Dinas, pecalang, Linmas dan staf Desa Baha.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER