Berlibur ke Bali Bawa Kokain dan Ganja Cair, Turis asal Vietnam Diadili

  • 09 Januari 2020
  • 20:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1886 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Dang Quang Tuan (36) yang berencana menikmati hingar bingar malam di Kuta, justru akhirnya harus mendekam di jeruji besi. Itu karena, turis asal Vietnam ini berlibur ke Bali sambil berbekal Kokain dan Ganja Cair.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, SH menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 63 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," sebut jaksa dalam dakwaan, Kamis (9/1) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus yang menyeret pemegang paspor dengan nomor C7533881 ini berawal saat ia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat rute Singapura - Denpasar, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 10.50 WITA.

Ketika melintas di pintu pemeriksaan orang dan barang, dua petugas Bea Cukai bernama I Putu Jeffry Casanova dan Yosniandra Hardian Putra menemukan benda mencurigakan yang dibawa terdakwa.

Petugas lalu memeriksa tas gendong milik terdakwa dan menemukan dua plastik berisi serbuk putih mengandung sediaan narkoba jenis kokain dan tiga tabung kaca berisi cairan warna coklat yang merupakan narkoba jenis ganja.

"Terdakwa mengaku kokain dengan berat 0,82 gram yang dibawanya dibeli secara gratis oleh temannya di salah satu Bar di Vietnam," sebut Jaksa Kejari Denpasar, ini.

Sementara untuk ganja cair seberat 0,55 gram didapatkan dari temannya sebagai oleh-oleh dari Amerika. Narkotika tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri selama liburan di Bali. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER