Penertiban Truk Overload Masuk ke Bali

  • 09 Januari 2020
  • 20:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1682 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Akibat dari banyaknya kasus kecelakaan lalulintas di jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk akibat truk melebihi tonase yang tidak kuat dijalan menanjak atau rusaknya jalan di Bali disikapi serius jajaran kepolisian dari Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Hal ini dilakukan guna mengetahui apakah truk yang masuk bali ini melanggar jumlah muatan atau tonase dan dimensi atau panjang serta lebar kendaraan.

Dari pantauan Kamis (9/1/2020) seluruh kendaraan barang yang masuk Bali langsung diarahkan masuk ke di Jembatan Timbang (JT) Cekik, diperiksa surat-suratnya baik SIM, STNK dan KIR. Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap berat muatan yang diangkut serta dimensi kendaraan barang. Dari seluruh kendaraan angkutan barang yang diperiksa sebanyak 80 persen ditemukan melanggar.

Sehingga, petugas menindak sebanyak 24 kendaraan yang melanggar baik pelanggaran SIM, STNK, KIR dan muatan. Sementara BPTD menindak 37 kendaraan yang melanggar karena kelebihan dimensi, kelebiahn muat atau dan yang sudah ditindak di Jawa tetapi tetap melanjutkan perjalanan ke Bali. Dari puluhan pelanggaran itu 29 kendaraan angkutan barang harus dikembalikan ke daerah asalnya.

Bahkan, dari sekian banyak sopir truk yang terjaring operasi ini sempat melakukan protes. Pasalnya, dirinya sempat diperiksa di wilayah Banyuwangi dalam aksi penindakan serupa tidak ditindak petugas lantaran dianggap tidak melanggar. “Katanya lebih panjangnya ini truk saya. Kalau di Banyuwangi kok lolos tadi operasi juga di terminal. Tidak ada apa-apa, truk saya ini juga selalu di KIR dan tidak ada masalah bahkan saya tidak pernah nambahin bak kok, ini kok dibilang lebih. Sangat aneh ini,” kata Momon.

Sementara, Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti mengatakan, dalam operasi tersebut, tim gabungan menindak 5 pelanggar lalulintas tanpa STNK, 11 tanpa SIM, pelanggar KIR 5, dimensi 2, kelebihan muat 9 dan 29 pelanggar lainnya terpaksa diminta kembali ke Jawa lantaran mereka telah melakukan pelanggaran di Jawa dan seharusnya tidak boleh melanjutkan perjalanan ke Bali. “Tujuan kami adalah menindak pelanggaran dari kendaraan yang bermuatan, seperti dimensi dan muatannya yang overload. Kita dari Kepolisian menindak sebanyak 24 pelanggaran ada STNK, SIM, KIR dan muatan. kemudian dari BPTD menindak sebanyak 37 penindakan,disitu ada dimensi,lebih muat dan ada juga yang sudah penindakan dari luar Bali, jadi disini ada pengembalian barang,” jelasnya. dep/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER