Wakapolres Badung pimpin sidang Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R)

  • 30 Desember 2019
  • 20:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1787 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP pimpin sidang Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap 3 pasang calon pengantin personel Polres Badung. Sidang BP4R dilaksanakan di Aula Polres Badung ada pukul 08.30 wita berjalan dengan lancar dan tertib, Senin, (30/12/2019).

Wakapolres Sinaga mengatakan, bahwa hal ini harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

"Kegiatan ini sudah direncanakan dengan matang terutama calon pengantin hingga pimpin tertinggi di jajaran Polres Badung mengeluarkan Surat Nomor: B/2274/XII/REN.2.1./2019/Res Badung tanggal 27 Desember 2019 tentang Sidang Perkawinan Anggota Polri Polres Badung," papar Kompol Sindar.     

Adapun perangkat pelaksana Sidang BP4R yakni Ketua Kompol Sindar Sinaga, S.P, Sekretaris Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E.dan Paursubbagminpers 1 Bagsumda Polres Badung Iptu I Made Gede Segara Yasa, S.H. Dan yang duduk sebagai anggota sidang Iptu I Made Murdawan, S.Sos, Ipda Desak Nyoman Ratmini dan saksikam oleh Rohaniawan: Ipda I Made Sunda Iriantha serta Perwakilan Ketua Bhayangkari Cabang Badung Ny. Ni Made Sumantri, Ny. Andi Agus, Ny. Arya Jiwa, Ny. Ni Nyoman Suryadi. 

      

Tiga pasang calon pengantin yang akan disidangkan yaitu Briptu I Kadek Ivan Permana berpasangan dengan Calon Istri Ni Ketut Maryuni, Briptu I Made Asta Adi Wiguna dengan Calon Istri Ni Komang Ayu Putri Wulandari, A.Md.Rad dan Briptu I Gede Angga Wibawa dengan Calon Istri Ni Made Indradewi.

"Sebetulnya pernikahan itu merupakan upacara pengikat janji, namun tetap dirayakan, agar perkawinan secara norma agama, norma adat, norma hukum maupun norma sosial resmi sesuai peraturan yang berlaku baik peraturan adat maupun peraturan nasional yang telah mengikat," tuturnya.

Ia menerangkan, sahnya suatu pernikahan jika telah dicatat dan didokumentasikan serta ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang, namun sebelum itu terjadi, diharapkan semua calon pengantin jangan main mata lagi atau lirik sana lirik sini.

"Setelah resmi nanti, binalah hubungan keluarga dengan baik, pernikahan bukan sekejap tapi untuk selamanya," terangnya.

Ia juga berpesan kepada calon istri untuk tidak over protektif kepada suami yang mana adalah anggota Polri, berikan kesempatan kepada suami untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan baik. Disamping itu, ia juga mengingatkan kepada para orang tua selaku mertua dari para calon mempelai nanti apabila di kemudian hari ada permasalahan dalam keluarga calon mempelai agar tidak ikut campur dan berikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikannya. 

"Semoga dengan adanya sidang ini diharapkan semua pasangan yang melaksanakan Sidang BP4R pada pagi menjadi keluarga yang rukun, saling melayani dan saling menerima kekurangan, sehingga menjadi keluarga yang langgeng dicintai masyarakat," tutupnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER