Selundupkan Sabu ke Bali, Dua WN India Diadili Kenakan Sandal Jepit

  • 13 Desember 2019
  • 14:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1773 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Dua WNA asal India tetap menjalani persidangan walau keduanya mengenakan sandal jepit di ruang sidang pimpinan Sobandi,SH.MH, Kamis (19/12).

Kedua terdakwa, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) diadili terkait kasus penyelundupan 2,7 kilogram sabu yang dibawanya dari Jakarta ke Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan,SH.MH menjerat Manjeet yang bekerja sebagai pedangang pakian dan Harvinder yang memiliki usaha Garment ini dengan pasal berlapis.  

Dalam dakwan primer Singh bersaudara ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, dijerat dengan pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Bahwa perbuatan para  terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Metamfetamina dengan berat 2.756 gram,” Kata Jaksa Lovi di persidangan.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula pada Senin (2/9) di Pasar Baru, Jakarta. Terdakwa Manjeet dan terdakwa Harvinder menerima paket narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Kulwant Kulkata. 

Keduanya disuruh untuk membawa paket tersebut ke Pulau Dewata. “Ke Bali untuk diserahkan kepada orang yang tidak kenal dengan upah sebesar Rp 9 juta,”kata Jaksa Lovi.

Selanjutnya, para terdakwa langsung berangkat menuju Bali melalui Bandara Internasional  Soekarno Hatta. Sebelum berangkat, para terdakwa pergi ke toilet bandara. 

Keduanya memasukkan paket sabu yang dibungkus dalam tas kain warna biru ke dalam koper milik terdakwa Harvinder. Tas biru diselipkan diantara lipatan baju terdakwa Harvinder.

"Setiba di Bali, keduanya langsung menuju Hotel Palm Bamboo, Kamar Nomor 8, Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung," sebut Jaksa Kejari Denpasar ini.

Esok harinya, Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 WITA, Polresta Denpasar mengerebek kamar para terdakwa. Saat itu, para terdakwa tengah mengemas 4 bungkus paket sabu menjadi satu paket ke dalam sebuah plastik biru di meja hotel. 

Atas dakwaan JPU ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Baginda Sibarani,SH tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER