Aksi Begal Modus Pura-pura Diserempet Diringkus Polresta

  • 18 Desember 2019
  • 13:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2037 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Aksi begal dengan modus pelaku pura-pura di seremept oleh korbannya, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.IK.,S.H.,M.H. pada rilis, Rabu (18/12) bahwa aksi perampasan diiringi dengan ancaman yang sempat viral di medsos, ada dua pelaku yang diamankan.

"Aksi perampasan dengan modus pelaku pura-pura dirinya diaerempet korban, sudah kami amankan. Dua pelaku perampasan diamankan bernama Made Deni alias Jery dan M.Arif (20)," sebut Kaolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, di Denpasar.

Pelaku Jery merupakan Residivis yang sudah dua kali menghuni lapas kerobokan yang pertama tahun 20 divonis 1 tahun penjara yang kedua ditahun 2017 kasus perampasan di kawasan Kuta tahan 10 bulan penjara.

Tidak kapok dengan itu bahkan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi perampasan dikawasan Denpasar diantaranya dua hari setelah aksinya disimpang Tirta Nadi sanur.

Terakhir aksinya di jalan Cokroaminoto Ubung Denpasar tetapi pelaku tidak mendapat barang rampasan. 

Kapolresta mengatakan bahwa modus pelaku melakukan aksinya dengan memepet korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan pura pura mengatakan diserempet korban dan mengancam korban akan ditembak, memukul korban kemudian merampas barang barang korban.

Dikatakanya bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku ini tergolong baru dengan mengaku diserempet korbannya dan mengancam meminta gnati rugi.

“Padahal korban tidak ada menyerempet tapi kedua pelaku mengancam dan memeras korban. Ini modus baru kejahatan jalanan. Ini saya harap tidak terjadi lagi," ucap Ruddi.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER