Bawa Biji Ganja dari Belanda, Pengusaha Asal Peru ini Diputus Rehab

  • 09 Desember 2019
  • 20:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2731 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -  Giacomo Bellatin Indiveri (39) seorang pengusaha asal Peru oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/12) diputuskan agar menjalani proses rehabilitasi selama 8 bulan.

Putusan yang dibacakan oleh hakim Hakim Esthar Oktavi SH.MH di ruang Kartika berdasarkan pertimbangan psikis dari terdakwa serta adanya surat resmi masih harus menjalani rujukan medis dari negaranya terkait kecanduan narkotika.

"Menimbang dan mengingat adanya surat rujukan pemeriksaan medis terdakwa. Majelis hakim memutuskan terdakwa untuk menjalankan proses rehabilitasi selama delapan bulan," ketok palu hakim dipersidangan.

Terdakwa yang sejak awal masih mengaku bingung soal alasan dirinya harus diseret ke pengadilan. Melalui kuasa hukumnya, Baginda,SH menyatakan menerima. Sementara dari pihak JPU memilih pikir-pikir.

Dalam dakwaan yang diuraikan Jaksa Paulus Agung Widaryanto,SH diterangkan, berawal dari keberangkatan terdakwa ke Peru menuju Inggris pada tanggal 27 Juni 2019 dengan menumpang pesawat Britis Airline untuk bertemu dengan keluarganya yang berada di Inggris.

Selanjutnya terdakwa bersama keluarga kemudian jalan-jalan menuju Spanyol, Italia, Yunani hingga akhirnya menuju negeri Kincir Angin.

"Di Belanda terdakwa jalan-jalan di kawasan Red Line di Amsterdam. Di sana terdakwa sempat membeli dan memakai narkotika jenis biji ganja di sebuah restorant," tulis jaksa.

Pemilik Pasport LA7751843 itu selanjutnya jalan-jalan ke Dubai menggunakan pesawat Emirat Airline dan tidak ada masalah dengan barang bawaannya. Hingga transit di Singapura sebelum menuju penerbangan langsung ke Bali.

Dari Singapura, terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Jetstar JQ117 pada 13 Agustus pukul 11.20 wita. Saat melintasi ruang pemeriksaan, terdeteksi ada benda berupa biji ada dalam koper milik terdakwa.

Saat itu juga terdakwa digiring ke ruang pemeriksaan dan dilimpahkan ke Polda Bali dengan barang bukti sedikitnya ada 24 biji ganja berat 0,46 gram netto.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER