Hendak Buang Sampah Sembarangan, Tiga Pria Diamankan ke Kantor Polisi

  • 01 Desember 2019
  • 20:55 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3195 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Jangan coba-coba buang sampah sembarangan jika tidak ingin seperti tiga orang pria ini. Mereka digiring ke Mapolsek Selemadeg Timur setelah dipergoki warga hendak membuang sampah di jalan lama Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Jumat malam (29/11/2019) sekitar pukul 20.30 Wita. 

Menurut Kabid Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Tabanan, I Gede Santika, peristiwa itu bermula ketika sekitar pukul 20.30 Wita, masyarakat setempat melihat ada kendaraan jenis L 300 berwarna hitam dengan nomor polisi DK 8983 WE melintas di jalan lama Banjar Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, yang mana kendaraan itu ternyata memuat sampah rumah tangga.

Kendaraan tersebut kemudian berhenti disebelah kanan jalan dengan posisi kepala mobil menghadap ke utara. Hal itu pun membuat masyarakat menduga jika sampah yang ada pada bak mobil tersebut akan dibuang ke pinggir Tukad Yeh Ho. Warga pun menghampiri tiga orang pria yang ada didalam mobil, sedangkan warga lainnya ada yang  meneruskan informasi tersebut ke Polsek Selemadeg Timur. 

"Sesampainya di TKP polisi kemudian mengamankan tiga orang itu ke Mapolsek Selemadeg Timur," ujarnya Minggu (1/12).

Ketiga pria yang mengaku berasal dari Kupang itu pun kemudian diinterogasi dan mengaku tinggal disebuah indekos di bilangan Banjar Sanggulan, Kediri. Mereka berdalih hendak membuang sampah-sampah yang diangkut tersebut ke TPA Mandung, namun karena TPA Mandung sudah tutup maka mereka berencana membuang sampah tersebut  di TKP. 

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kadis Lingkungan Hidup Tabanan yang mengutus dirinya untuk langsung mengecek ke Polsek Seltim. "Bersama Jro Bendesa Adat Bantas yang bersangkutan kita berikan pembinaan dan pemahaman terkait dengan adanya Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, dimana salah satu pasalnya berbunyi tidak diperbolehkannya membuang sampah sembarangan. Dan  Desa Adat Bantas juga sudah memiliki Perarem Desa Adat  yang mengatur tentang pelarangan membuang sampah sembarangan," papar Santika.

Selanjutnya atas perintah Kepala DLH Tabanan, maka hari Senin (2/12/2019) ketiga pelaku akan dilimpahkan ke Satpol PP Tabanan untuk dikenai sanksi tipiring karena sudah melanggar Perda.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER