Bea Cukai Bali-Nusra Gandeng Pemprov Bali untuk Arak Bali

  • 26 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1776 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com – Agar tidak terjdi penyalahgunaan minuman berakohol Arak, pihak Bea Cukai Bali-Nusra bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memfasilitasi petani MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tradisional.

“Disamping arak yang sering disalahgunakan penggunaannya, alasan kami berinisiatif untuk bersinergi dengan pemprov Bali adalah meningkatkan kesejahteraan petani arak, tingginya konsumsi minuman beralkohol di Bali, dan minuman beralkohol masih dinominasi oleh minuman beralkohol asal impor,” ujar Sulaiman, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Selasa (26/11) di Denpasar.

Ia menilai, perkembangan minuman fermentasi beralkohol asli Indonesia kian popular. Tak hanya sekedar bisa dinikmati pada acara budaya dan adat saja, namun juga oleh masyarakat secara luas. Salah satunya adalah Arak Bali yang kini semakin berkembang. 

Menurut dia, Arak Bali merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Bali, sehingga diharapkan juga bisa mampu menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lokal juga. Di Bali, petani arak berada banyak di daerah Kabupaten Singaraja dan Karangasem.

"Saat ini, Arak bali sering disalah gunakan penggunaannya oleh masyarakat. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan Arak Bali," ucapnya.

Skema yang nantinya akan digunakan untuk memfasilitasi produksi MMEA tradisional Arak, yang pertama adalah dengan skema Orang Tua Asuh. 

"Dalam skema ini, petani yang selama ini membuat bahan baku arak bali akan dikumpulkan dalam suatu wadah Koperasi Subak/Desa Arak," terangnya.

Koperasi inilah yang akan berperan untuk mengumpulkan bahan baku Arak dari petani-petani lokal. Selanjutnya dari Koperasi Subak Arak ini akan menyalurkan Bahan Baku ke pabrik yang mempunyai ijin Operasi untuk pengolahan dan pengemasan lebih lanjut. 

“Pabrik yang dimaksud di sini adalah pabrik yang telah berijin dan memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),” jelas Sulaiman. 

Pada akhirnya Arak Bali yang telah diproduksi oleh pabrik tersebut telah dilekati Pita Cukai dan siap untuk dipasarkan dengan standar kualitas dan mutu yang baik. Skema kedua adalah para petani arak ini juga bisa langsung menjual dan menyuplai bahan baku arak ke pabrik.

“Sebenarnya tujuan dari skema ini agar petani arak bisa bekerjasama dengan pabrik, sehingga petani sudah ada pintu untuk menjual. Jadi sudah tidak lagi menjual secara sembunyi-sembunyi tapi menjual ke pabrik. Pabrik inilah yang mengolah dan mengemas arak dari petani,” tandasnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER