Pilkada Badung Patut Diduga Ada Calon Tunggal

  • 26 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1817 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Pilkada Kabupaten Badung tahun 2020 mendatang berpotensi adanya calon tunggal. Beredarnya rumor tersebut lantaran calon tunggal yang diprediksi sangat menguat dan akan melawan kotak kosong. Meski demikian, sampai saat ini belum bisa dipastikan adanya calon tunggal. Namun patut diduga akan ada calon tunggal melawan kotak kosong

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan bahwa belum bisa dipastikan akan adanya calon tunggal karena semuanya akan bisa diketahui pasca pendaftaran nantinya pada tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. Dan baru bisa diketahui apakah ada calon tunggal atau tidak. 

"Patut diduga ada calon tunggal, karena kita baru tahunya nanti pasca pendaftaran calon," ujar Semara Cipta di Warung Mina, Selasa, (26/11/2019).

Untuk mekanisme Pilkada tetap berlangsung meski nantinya ada calon tunggal. Bila mengacu pada PKPU nomer 3 tahun 2017 junto 15 tahun 2017 sudah diatur calon tunggal. Dan untuk sekarang ini apabila ada calon tunggal, mekanismenya tetap mengacu pada itu. 

"Untuk debat itu tetap dilanjutkan sekarang tinggal dilakukan, mekanismenya tetap meskipun itu kalau ada (calon tunggal)," terangnya.

Ia menjelaskan, untuk Pilkada tahun 2020 ada 3 maksimal calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yakni dua jalur Parpol dan satu jalur perseorangan yang nantinya dibuatkan menjadi satu. "Dari parti politik ada 2, bila melihat dari porsinya, satu Partai bisa dia mandiri dan sisanya dari koalisi partai," jelasnya.

Semara Cipta menuturkan bahwa pihaknya di KPU Badung sudah siap melaksanakan apabila nantinya ada potensi calon tunggal setelah pendaftaran. Kata ia apapun realita dinamika politik harus siap dihadapi.

"Kalau calon tunggal itu menang maka dia yang terpilih, kalau kotak kosong yang menang, segala wewenang akan diberikan ke Kemendagri, dan akan menunggu Pilkada di versi berikutnya," tuturnya.

Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Badung, Nursodik menerangkan bahwa di Indonesia Pilkada pada tahun 2017 pernah ada calon tunggal melawan kotak kosong pada 9 Kabupaten/Kota dan semuanya dimenangkan oleh Calon Tunggal itu sendiri. Sedangkan pada tahun 2018 meningkat menjadi 16 Kabupaten/Kota dan satu-satunya kotak kosong yang menang ada di Makasar. Ia pun menuturkan bahwa pasca putusan MK nomer 100 PUU/13/2015

Tentang Pemilihan Calon Tunggal, seandainya ada calon tunggal itu sah dan konstitusional serta parameternya sama. 

"Yang menjabat dikembalikan kewenangannya ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur dan menunjuk PLT untuk menjabat sementara sampai Pilkada berikutanya, dampaknya PLT tersebut tidak dapat memutuskan dan menentukan hal hal yang strategis," terang Nursodik.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER