Gubernur Koster : Bangunan Industri, Komersial, dan Mall Menggunakan Listrik dari Energi Bersih

  • 13 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2221 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Cita-cita mewujudkan Bali Era Baru dengan berpedoman pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, nampaknya mulai tergambar dalam Peraturan Gubernur Nomor 45/2019 tentang Bali Energi Bersih yang telah ditandatangani Gubernur Wayan Koster, di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (12/11) atau bertepatan pada Anggara Umanis Wuku Wayang, Purnama Kelima.

Pergub yang terdiri dari 11 Bab dan 33 Pasal ini dikatakan Koster bahwa, aturan itu dirancang dengan semangat utama, yakni adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.

“Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan yang bersumber dari Sinar Matahari, Tenaga Air, Angin, Panas Bumi, Biomassa, Biogas, Sampah di Kota/Desa, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, serta Bahan Bakar Nabati Cair,” jelas Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). Bangunan Hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali. Selain itu, desain atau tata letak bangunan yang memanfaatkan sinar matahari secara optimal; penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik; sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya; efisiensi sumber daya air meliputi: pemenuhan sumber air, pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air; dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur.

“Pengembangan Bangunan Hijau ini akan menyasar bangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024,” ucapnya.

Dengan tegas, Koster juga meminta bangunan industri, komersial, dan mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 (seribu) meter persegi, bangunan resort dengan luas lahan lebih dari 3.000 (tiga ribu) meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 (empat) ke atas menggunakan listrik bersumber dari Energi Bersih secara proporsional memperoleh tarif listrik khusus/tarif hijau dari Pelaku Usaha Ketenagalistrikan.

Kemudian, Pelaku Usaha Ketenagalistrikan harus melakukan konversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan/atau bahan bakar minyak ke pembangkit listrik Energi Bersih. Konversi dilakukan dalam jangka waktu yang disepakatioleh Pelaku Usaha Ketenagalistrikan dengan Pemerintah Daerah dan/atau paling lama sesuai umur ekonomis pembangkit.Awp/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER