Duhh!!! Oknum Guru Ajak Muridnya Threesome Dengan Pacar

  • 07 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1962 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com -Ulah oknum guru ini benar-benar mencoreng dunia pendidikan. Pasalnya, seorang guru di salah satu SMK di wilayah Kota Singaraja bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) menjerumuskan salah satu siswinya berinsial V (15) untuk berhubungan badan dengan seorang pacarnya bernama AA. Putu Wartayasa. Ironisnya, aksi persetubuhan itu dilakukan bertiga (threesome).

Aksi ini terjadi pada Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 14.30 wita di salah satu kost yang ada di Jalan Sahadewa yang ditempati pelaku Wartayasa. Korban V diajak Novi warga Kelurahan Banyuning yang merupakan guru honor ditempat korban sekolah, untuk bertemu dengan pacarnya bernama Wartayasa yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi lingkup Pemkab Buleleng.

Setelah sampai di tempat kost, pelaku Novi memaksa korban duduk di kasur. Sementara, pelaku Novi dan Wartayasa yang memang berpacaran melakukan persetebuhan didepan korban V. Usai melakukan hubungan intim, tiba-tiba tangan pelaku Wartayasa mencium V, sedangkan Novi memegang tangan korban. Korban pun akhirnya disetubuhi oleh Wartayasa yang dilakukan bertiga.

Tak terima dengan kejadian itu, korban V pun mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orangtuanya. Tak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng Rabu (6/11/2019). Setelah menerima laporan, polisi pun langsung menangkap Wartayasa dan Novi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Vicky Tri Haryanto mengatakan, aksi ini terungkap dari laporan orangtua korban. Orangtua korban mengetahui kejadian ini, berawal dari berhembusnya cerita tempat korban bersekolah hingga ke orangtua korban, bahwa korban telah disetubuhi.

"Korban diajak ke kost pacar pelaku Disana pelaku 1 dan 2 yang memang pacaran awalnya lakukan hubungan badan, dengan maksud agar korban terangsang, tapi tidak. Saat itulah korban dipaksa, lalu diperkosa dan mereka berhubungan bertiga," ujar AKP. Vicky.

Dijelaskan Vicky, berawal dari laporan orangtua korban dan bukti yang cukup, kedua pelaku akhirnta berhasil diamankan. "Berdasarkan bukti yang ada, kedua pelaku kini diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP. Vicky.

Sementara ketika digiring di Mapolres Buleleng, kedua pelaku hanya bisa tertunduk malu. Pelaku Wartayasa mengaku, nekat melakukan aksi sex bertiga lantaran terobsesi dengan video porno yang dikoleksinya. "Terobsesi video. Pacaran sudah dua tahun. Awalnya saya kan bercanda (minta cari wanita lain), terus dikasik tahu sama Novi, bahwa salah satu muridnya ada nakal. Diajak cuma satu kali," ucap Wartayasa dengan menunduk malu.

Sementara Novi mengaku, melakukan aksi itu karema permintaan pacarnya. "Saya ajak jalan-jalan, terus ke kost pacar. Dalam kamar cuma ngobrol, saya ciuman sama pacar, dia diam. Bukan karena paksaan. Dari pacar inginkan dia, karena ingin coba hal baru. Ya, saya turutin," tandas Novi.

Akibat perbuatannya, pelaku Novi disangkakan Pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan. Sedangkan, pelaku AA. Wartayasa disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER