Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis Buleleng ini Menangis Diadili

  • 06 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4109 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Ketut Ayu Arsani, gadis 19 tahun dari Buleleng ini terus berlinang air mata saat didudukkan di kursi pesakitan Pengdilan Negeri Denpasar, Rabu (6/11).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo,SH dihadapan majelis hakim yang diketuai I Mede Pasek,SH.MH menunturkan bahwa gadis berparas ayu ini ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 wita.

Penangkapannya tetjadi di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golonga I bukan tanaman berupa 2 butir ekstasy warna hijau," tuding JPU.

Kasus yang membelit Ayu ini berawal dari keinginannya untuk mengkonsumsi ekstasi. Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasy seharga Rp 1 juta.

Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah mendapat dua butir ekstasy, Ayu langsung menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto. 

Sialnya yang datang bukannya temannya, tetapi terdakwa langsung didekati petugas mengaku polisi dan dilakukan penggledahan. Dari tangan terdakwa, petugas amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi. 

"Terdakwa di jerat dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jaksa. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER