Polres Badung Amankan Eksekusi Bangunan

  • 04 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1868 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Seiring perjalanan waktu, Eksekusi, pengosongan atas bangungan berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 955/ 65/ 2018, tertanggal 10 Desember 2018, dari Juru Sita PN Denpasar di Jalan Kayu Tulang Nomer 21 Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara berjalan aman dan kondusif, Senin, (04/11/2019). 

Pengamanan Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH. Eksekusi tanpa kehadiran termohon diawali dari pembacaan kutipan risalah lelang oleh Juru Sita dari PN Denpasar Komang Bayu Wirawan, SH dikantor kepala Desa Canggu, dengan disaksikan oleh Pemohon eksekusi, Kabag Ops, Kapolsek Kuta Utara dan Kasat Binmas Polres Badung serta tiga orang pegawai PN Denpasar. 

Kabag Ops Kompol Wayan Suana mengungkapkan pengamanan atas orang, barang dan sarana pendukung lainnya seperti penetapan Keputusan Pengadilan menjadi tugas Polri dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat, khususnya pihak-pihak yang bersengketa.

"Kita adalah petugas yang diberikan wewenang oleh undang undang dalam mengamankan setiap kegiatan masyarakat, terlebih mengamankan penetapan pengadilan negari negara harus hadir," papar Kompol Suana dengan kalem, Senin, (04/11/2019).

Menurutnya masalah obyek sengkate itu merupakan ranah Pengadilan, petugas kepolisian mengamankan apa yang telah menjadi keputusan pengadilan.

"Tugas kita adalah mengamankan dan melancarkan jalannya eksekusi dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak baik pemohon maupun termohon eksekusi," tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP, Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH,SIK,MH, Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kasat Binmas Polres Badung, Perbekel Canggu serta puluhan petugas baik dari Kepolisian maupun Staf Desa Canggu.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER