Pesta Sabu di Kamar Kos, Ibu Hamil ini Pasrah Disidangkan

  • 04 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1776 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Yuliana, wanita berumur 34 tahun itu nampak terus mengusap keringat saat duduk di kursi pesakitan bersama empat terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka diadili lantaran mengkonsumsi bareng sabu di kamar kos.

Selain pesta sabu untuk berat 0,20 gram, Yuliana paling mendapat sorotan hakim lantaran dalam kondisi perut "membuncit" alias hamil. Selain dirinya, terdakwa lainnya yang didudukkan bersama, Gusti Made Pariasa (35), Kadek Dwi Wardani (30), Superianti (30), dan Rosidah (38).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra,SH dalam dakwaanya menyebutkan bahwa kelima terdakwa ini diamankan Sat resnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu 19 Juni 2019 sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat itu mereka barada dalam kamar kost No.7 Jalan Bypass Ngurah Rai, Gg Akasia, Benoa, Kuta Selatan, Badung dan sedang menghisap sabu yang dibelinya secara bersama-sama. 

"Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkortika golongan I bukan tanaman," Ungkap JPU Kejari Badung di ruang sidang Tirta, Senin (4/11).

Di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi,SH.MH dibacakan jaksa dalam dakwaan bahwa para terdakwa saat digrebek Polisi, ditemukan 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah bong, 2 korep api gas dan barang bukti terkait. 

"Saat diintrogasi, diperoleh keterangan dari para terdakwa bahwa sabu yang ditemukan itu adalah milik bersama yang dibeli secara patungan dan sempat digunakan secara bersama-sama," beber JPU. 

Di kamar kos milik terdakwa Pariasa, saat digeledah hanya ditemukan 2 buah timbangan elektrik dan potongan pipet. "Bahwa 2 plastik klip berisi sabu memiliki berat 0,20 gram netto," sebut JPU. 

Atas perbuatannya ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pada dakwaan alternatif kedua, JPU menjerat kelimanya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER