Jadi Kurir untuk Pengobatan Ibunya, Pria NTT ini Dituntut 15 Tahun

  • 01 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4571 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Pria asal NTT bernama Abdul Malik Kondola (27) terpaksa berjualan sabu demi Demi membiayai ibu yang sedang sakit. Sayangnya Polisi lebih dahulu menciduknya sebelum kesembuhan penyakit ibunya dan berakhir di Jeruji Lapas Kerobokan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani,SH menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahuh dan denda Rp2 miliar. Jaksa menilai Perbuatan terdakwa itu telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut, majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar  subsidair 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Suasti, Kamis (31/10).

Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos No.4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 

Dia berhasil diamankan oleh petugas berkat laporan dari masyarakat bahwa di Banjar Lantang Pejuh sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto," sambungnya.

Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  Di mana pada 11 Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh Kabai untuk mengambil tempelan 3 paket sabu dan 6 paket esktasi di Jalan Pulau Moyo Denpasar. 

Setelah mengambil tempelan Narkotik itu, terdakwa kembali ditugaskan untuk menempel 1 paket ekstasi berisi 11 butir di Jalan Gurita, Sesetan dan keesokan harinya kembali tempel 1 paket berisi 10 butir ekstasi di tempat yang sama.

Dari pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 

"Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dan terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat," ungkap Jaksa Suasti.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," pinta Vania salah anggota PBH Peradi Denpasar.mot/nop

Jadi Kurir untuk Pengobatan Ibunya, Pria NTT ini Dituntut 15 Tahun

Denpasar, suaradewata.com -Pria asal NTT bernama Abdul Malik Kondola (27) terpaksa berjualan sabu demi Demi membiayai ibu yang sedang sakit. Sayangnya Polisi lebih dahulu menciduknya sebelum kesembuhan penyakit ibunya dan berakhir di Jeruji Lapas Kerobokan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani,SH menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahuh dan denda Rp2 miliar. Jaksa menilai Perbuatan terdakwa itu telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut, majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar  subsidair 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Suasti, Kamis (31/10).

Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos No.4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 

Dia berhasil diamankan oleh petugas berkat laporan dari masyarakat bahwa di Banjar Lantang Pejuh sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto," sambungnya.

Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  Di mana pada 11 Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh Kabai untuk mengambil tempelan 3 paket sabu dan 6 paket esktasi di Jalan Pulau Moyo Denpasar. 

Setelah mengambil tempelan Narkotik itu, terdakwa kembali ditugaskan untuk menempel 1 paket ekstasi berisi 11 butir di Jalan Gurita, Sesetan dan keesokan harinya kembali tempel 1 paket berisi 10 butir ekstasi di tempat yang sama.

Dari pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 

"Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dan terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat," ungkap Jaksa Suasti.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," pinta Vania salah anggota PBH Peradi Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER