23 Usaha Ditemukan Kekurangan Membayar Pajak

  • 31 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1992 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com -Sebanyak 23 usaha Restoran/Hotel di wilayah Kecamatan Kuta Utara ditemukan kekurangan membayar pajak, Kamis, (31/10/2019). 

Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Badung, Ambara Dewi seijin seijin Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan bahwa pacsa mendata hotel/restoran di Kecamatan Kuta Utara pada hari Kamis, (31/10/2019), ditemukan sebanyak 23 usaha kekurangan membayar pajak oleh BPK RI. Kekurangan pembayaran pajak tersebut karena adanya penyimpangan tidak sesuai dengan peruntukan.

"Misalnya ijinnya hanya restoran tapi kenyataan nya ada kegiatan hiburan sampai malam hari, karena terkait dengan pembayaran pajak, ada perbedaan," ucap Ambara Dewi, Kamis, (31/10/2019).

Ia menerangkan, dimana untuk restoran tanpa hiburan dikenakan pajak 10 persen, namun apabila ada hiburannya dikenakan 12,5 persen. Dari temuan tersebut pihaknya langsung mengambil tindakan. Karena pajak tersebut dibebankan kepada konsumen. 

 "Pemanggilan untuk Kuta Utara hari Senin minggu depan dipanggil untuk membuat surat pernyataan dan bikin berita acara," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER