Meski Sebagai Tahanan Atas Kasus Dugaan Korupsi, Ashari Menang Pada Pilkel Celukan Bawang

  • 31 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2289 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com -Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang berlangsung Kamis (31/10/2019), dimenangiboleh Muhammad Ashari yang juga Perbekel non aktif Desa Celukan Bawang. Ashari menangi Pilkel di desanya, meski berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Desa.

Ashari bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkel di desanya sendiri, setelah mendapatkan izin keluar dari Lapas Singaraja hanya beberapa jam untuk mengikuti tahapan Pilkel berdasarkan surat penetapan No. 15 Pid Sus-TPK/2019/PN Dps tertanggal 22 Oktober 2019.

Ashari datang menggunakan hak pilihnya di TPS 07 Banjar Dinas Celukan Bawang, dengan pengawalan ketat polisi dan petugas Kejari Buleleng sekitar pukul 10.00 wita. Kedatangan Ashari ini mendapat sambutan hangat dari para pendukungnya. "Saya optimis menang," ucap Ashari.

Terkait dengan proses hukumnya jika dirinya terpilih kembali sebagai Perbekel Desa Celukan Bawang untuk periode 2019-2025, Ashari mengaku akan tetap menjalani proses hukum. "Sejauh ini status saya masih terdakwa, belum ada putusan tetap dari pihak pengadilan. Ya, lihat kedepan saja seperti apa nanti," kata Ashari.

Pada proses penghitungan suara pada Pilkel di Desa Celukan Bawang, akhirnya Ashari menang telak dengan perolehan sebanyak 1187 suara mengalahkan dua kandidat lainnya, diantaranya Irwan yang mendapat 701 suara dan H. Muhajir sebanyak 815 suara.

Ketua Panitia Pilkel Desa Celukan Bawang, Surahman mengatakan, Ashari unggul pada Pilkel kali ini. Suara paling besar didapat Ashari ada di TPS 1, TPS 2, TPS 6 dan TPS 7. Terkait soal status tahanan Ashari, Surahman mengaku, akan menyerahkan sepenuhnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng. "Hasil ini akan kami serahkan dulu ke DPMD, nanti DPMD memutuskan seperti apa," jelas Surahman.

Dikonfirmasi Kepala DPMD Buleleng, Made Subur menjelaskan, Ashari bisa saja dilantik meski berstatus sebagai tahanan setelah dinyatakan menang pada Pilkel di Desa Celukan Bawang. Namun, jika putusan dari Pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Ashari langsung diberhentikan.

"Kalau sekarang terdakwa, belum (putusan) punya kekuatan hukum tetap. Kalau sudah punya kekuatan hukum tetap, nanti dia tetap dilantik meski kena hukuman penjara. Ya, setelah dilantik itu akan langsung diberhentikan saat itu juga," jelas Subur.

Setelah diberhentikan, maka dilakukan penggantian jabatan Perbekel dengan Pengganti Antar Waktu (PAW). "Setelah diberhentikan, ada pengganti PAW. Nanti ada kesepakatan dari masyarakat lewat keterwakilan melalui musyawarah di Desa," tandas Subur. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER