Kroyok Wanita Timor Leste, Dua Wanita asal Kenya Disidangkan

  • 30 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2116 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira, turis asal Timor Leste yang berkunjung ke Bali dibuat babak belur oleh dua wanita asal asal Kenya, Ruth Berly A Tieno (22), dan Lorine Namelok Sale (22). Keduanya akhirnya dihadapkan di ruang sidang Kartika, Selasa (30/10) PN Denpasar.

Keduanya diadili atas kasus penganiayaan terhadap Maria, wanita asal Timor Leste yang diduga permasalahan rebutan kekasih.

"Penganiayaan itu terjadi Senin, 5 Agustus 2019 sekira Pukul 02.30 WITA bertempat di depan Bar Seven Jalan Popies II, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung," ungkap Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan,SH dalam dakwaan.

Masih dalam dakwaan, korban saat itu bersama adiknya yang bernama Maria Cristina Lemos tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Kuta. Saat perjalanan kembali menuju Hotel dicegat oleh kedua terdakwa di Jalan Popies II, Kuta.

Malam itu, adik korban mendahului menuju ke hotel dan meninggalkan korban. Hal itu dilakukan lantaran besok paginya hendak pergi ke Portugal.

"Terdakwa Ruth Berly memegang kedua tangan saksi dan mengatakan “Do you now Lionel, where’s him now?” yang artinya “kamu tau lionel?... dimana dia sekarang?” langsung saksi menjawab “Lionel is Timor” yang artinya “Lionel di Timor,”kata Jaksa membaca dakwaan di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto,SH.MH.

Tanpa babibu, Ruth Berly tiba-tiba menarik tangan korban lalu menyeruduk mengenai hidung korban. Tak puas, dia kembali melanyangkan bogem mentah ke wajah korban dan mencambak rabut korban hingga terjatuh.

Saat korban sudah tak berdaya, Lorine yang datang belakangan langsung memegang rambut korban menggunakan kedua tangannya lalu membenturkan kepala korban ke aspal.

Selanjutnya terdakwa Lorine Namelok Sale menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban. Saat kejadian, dua orang pegawai Bar Seven melerai aksi yang dilakukan Ruth dan Lorine. 

Justru tangan salah satu pegawai klub malam ini digigit Lorine. Kesempatan ini langsung digunakan Ruth untuk melarikan diri. Dia langsung mencari taksi dan melapor kepada polisi. 

"Akibat penganiayaan ini, Vieira mengalami luka-luka dibagian hidung, bibir dan luka memar pada bahu. Atas perbuatannya, Berley dan Lorine dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP," urai Jaksa dari Kejari Badung.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER