Petugas Gagalkan Aksi Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas Singaraja

  • 27 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2200 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com -Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Singaraja, Sabtu (26/10/2019) siang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu-sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung bernama Umar Chattab Bamattrab. Rencananya, barang haram itu diberikan kepada seorang tahanan yang ada di Lapas Singaraja.

Dari informasi, Umar datang seorang diri ke Lapas Singaraja untuk menjenguk rekannya berinisial Kadek YA yang ditahan karena kasus narkoba. Saat dilakukan pengecekan barang oleh dua petugas Lapas Singaraja bernama Komang Satria Dinata dan Wayan Asthira Putra, ditemukan 6 buah roti masing-masing terbungkus yang dibawa oleh Umar (26) warga jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng.

Petugas membelah masing-masing roti tersebut. Alhasil, ditemukam dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 0,48 gram yang disimpan di dalam dua buah roti. Medua petugas langsung melaporkan kejadian ini ke pimpinan Lapas yang kemudian diteruskan ke BNNK Buleleng.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Risman Soemantri mengatakan, dari enam roti yang dibawa pengunjung yang bernama Umar, ditemukan dua benda mencurigakan berwarna hitam terselip dalam dua roti dari enam roti yang terbungkus plastik. "Roti itu matanya diberikan kepada seorang napi kasus narkoba. Roti dibongkar, ditemukan dia paket sabu-sabu. Sekarang kasus itu ditangani BNNK," ungkap Risman, Minggu (27/10/2019).

Risman tidak memungkiri, Lapas kerap dijadikan sarang peredaran narkoba. Untuk itu Risman mengaku, akan lebih meningkatkan pengawasan. "Untuk yang katanya akan dibawakan itu sedang menjalani sanksi dari Lapas," kata Risman.

Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa membenarkan hal tersebut. Kata Astawa, Umar saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik BNNK Buleleng. Menurut Astawa, dari keterangan Umar, sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada Kadek YA yang sebelumnya ditangkap BNNK Buleleng di wilayah Banyuasri.

"Dari hasil test urine, Umar positif telah memakai narkotika. Tersangka Umar kini masih diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Katanya yang akan diberikan itu temannya yang telah kami tangkap beberapa waktu lalu. Mungkin mereka saling kenal, karena pernah berkunjung ke Lapas. Umar ini kami duga sebagai pengedar," tandas Astawa.

Akibat perbuatannya ini, kini Umar disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER