Tahanan Dugaan Korupsi, Ashari Diizinkan Ikut Kampanye

  • 25 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2076 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com -  Dengan masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus dugaan korupsi, Perbekel non aktif Celukan Bawang yang juga sebagai Calon Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari hadir untuk mengikuti tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Desa Celukan Bawang, Jumat (25/10/2019) untuk melakukan kampanye.

Untuk diketahui, Ashari terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling serta pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang pada 2014 lalu. Ashari yang berkampanye di Balai Banjar Dinas Brongbong, Desa Celukan Bawang, mendapatkan pengawalan dari beberapa aparat Kepolisian dan jaksa dari Kejari Buleleng.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara mengatakan, pihak Kejari Buleleng bersama aparat kepolisian dari Polres Buleleng hanya melakukan pengawalan Ashari yang berstatus sebagai tahanan sesuai dengan surat penetapan. Menurut Jayalantara, waktu berkampanye Ashari juga dibatasi. Mulai pukul 07.00 wita ll sampai pukul 13.00 wita. "Setelah itu, bersangkutan harus kembali lagi ke rumah tahanan di Lapas Singaraja," kata Jayalantara.

Ashari diiberikan ijin untuk mengikuti kegiatan kampanye, berdasarkan surat penetapan No. 15 Pid Sus-TPK/2019/PN Dps pada 22 Oktober. Dalam penetapan itu menyebutkan, memberikan ijin keluar atas nama terdakwa Muhammad Ashari untuk mengikuti kegiatan pemilihan perbekel Desa Celukan Bawang Periode 2019-2025 pada (25, 26 dan 30) Oktober 2019 mulai pukul 07.00 wita sampai 13.00 wita, dengan pengawalan dan penjagaan oleh petugas kepolisian.

Lalu, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengembalikan terdakwa yang bersangkutan ke rumah tahanan negara kelas II B Singaraja. Kemudian segala biaya yang timbul berkaitan dengan proses ijin keluar tahanan ditanggung pemohon.

Izin keluar ini, sebelumnya memang diajukan oleh Ashari melalui kuasa hukumnya dengan jaminan istri Ashari ke Pengadilan Tipikor Denpasar. "Dari pengadilan memberikan ijin selama 3 hari. Dua hari untuk ijin masa kampanye dan satu hari ijin untuk pencoblosan Pilkel pada 31 Oktober nanti," ujar Jayalantara.

Menurut Jayalantara, adapun dasar pertimbangan Ashari diberikan ijin keluar tahan untuk dapat mengikuti kampanye Pilkel di Desa Celukan Bawang, karena terdakwa Ashari masih memiliki hak politik. Terlebih lagi, sebelum dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Ashari berstatus calon kepala desa hingga saat ini.

"Saya jelaskan, disini satus Ashari juga masih terdakwa, belum terpidana. Jadi belum bersalah atau dilakukan vonis oleh pihak pengadilan. Meski sekarang ditahan, bersangkutan tetap sebagai calon kepala desa. Tapi izin keluar lapas ini, hanya beberapa waktu saja," ungkap Jayalantara.

Usai mengikuti kampanye, Ashari malah tidak banyak berkomentar. Ashari hanya mengaku, bahagia bisa bertemu dengan warga Desa Celukan Bawang. "Hari ini sangat bahagia karena saya sudah bisa bertemu dengan warga. Saya ingin mengabdi kembali di desa," tandas Ashari. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER