Gelapkan Uang Nasabah, Ketua LPD Sunantaya Akhirnya Dibui

  • 23 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2508 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com -Ketua LPD Sunantaya di Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Tabanan akhirnya ditahan setelah kasusnya dilimpahkan tahap II oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Dedi Irawan didampingi Kasi Intelijen Rio Irnanda dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Dimas Putra Pradhyksa mengatakan jika dengan pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka tersebut maka tersangka Ketua LPD Sunantaya I Gede Ketut Sukerta, 48, resmi ditahan hingga 20 hari kedepan. "Tersangka kita titip di Lapas Kelas IIB Tabanan selama 20 hari kedepan," ujarnya Rabu (23/10/2019).

I Gede Ketut Sukerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,223 Miliar dengan modus melakukan pinjaman fiktif di LPD Sunantaya. "Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, sebagian digunakan untuk membeli rumah, meskipun sekarang rumah itu sudah dijual," lanjutnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 UURI no.31 tahun 1999 jo UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 KUHP. 

Sebelumnya, suaradewata.com sempat memberitakan jika kasus ini mulai mencuat di bulan September 2017, dimana ketika itu ratusan nasabah tidak bisa menarik tabungan mereka di LPD Sunantaya. Usut punya usut telah terjadi penyelewengan dana sebesar Rp 1,2 Miliar lebih oleh oknum karyawan LPD.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER