Dua Terdakwa Penyelundup Bibit Lobster ke Vietnam Dituntut 1 Tahun

  • 23 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1734 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Agus Tri Haryanto (36) asal Wonogiri dan Eko Rizky Andika (26) asal Pejarakan, Buleleng, yang terjerta kasus penyelundupan 110 ekor bibit lobster dari Bali ke Vietnam, dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH menilai perbuatan kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No.31/2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun atau 12 bulan," kata Jaksa Assri dihadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi,SH.MH, Rabu (23/10).

Dihadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika PN Denpasar, kedua terdakwa memohon adanya keringanan hukum yang disampaikan secraa lisan di muka sidang. Dengan demikian, majelis hakim mengagendakan pekan depan sudah masuk pada agenda mendengarkan keputusan hakim terhadap perkara yang menjerat kedua terdakwa.

Dibeberkna JPU Assri Susantina,SH berawal pada 6 September 2019, terdakwa Agus Tri Haryanto memesan bibit lobster pada Johan (belum ditangkap). Agus memesan sebanyak 110 ekor dengan harga Rp 95 juta.

"Bibit Lobster yang dibeli dari Johan tersebut rencananya akan dijual ke negara Vietnam pada 9 September 2019, dikirim melalui jasa pengiriman barang," beber Jaksa Assri.

Masih dalam dakwaan, selanjutnya pada 8 September, Johan meminta terdakwa Eko Rizky Andika untuk mengambil bibit lobster di Panggalak, Denpasar Timur. Namun saat itu Johan mendatangkan lobster itu dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapal cepat dan diturunkan di perairan Taman Ujung, Karangasem.

Kemudian dengan menggunakan mobil box, bibit lobster itu dibawa ke Padanggalak, Denpasar. Namun setibanya di Padanggalak, oleh terdakwa Eko disepakati bertemu di Penginapan Sayang Residence, Jalan Bedugul, Sidakarya.

Disana Eko, Agus dan Johan bertemu. Dan setelah transaksi, dan Johan meninggalkan penginapan, polisi datang dan menangkap Eko dan Agus. "Hasil pemeriksaan, Agus berencana menjual bibit lobster itu ke Vietnam. Pola pengirimannya dengan jasa paketan barang," urai Jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER