Curi Motor Milik Anggota TNI, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

  • 21 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1874 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com -Seorang satpam di areal eks Pelabuhan Buleleng bernama Ketut Parwata (37) bersama rekannya Ketut Dana (47) sama-sama warga Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Busungbiu, karena terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Desa Sepang Kelod, Buleleng.

Kejadian aksi curanmor ini terjadi pada Kamis (10/10/2019) dini hari. Mirisnya lagi, motor yang dicuri oleh keduanya adalah milik seorang anggota TNI AD yang bertugas di RS Tingkat IV Singaraja Wirasatya bernama Koptu. Ketut Kembar Wibawa. Dimana saat itu, motor Vario DK 2141 UI milik korban diparkir di garase rumahnya di Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Mereka berhasil membawa kabur motor milik korban menggunakan kunci palsu. terparkir. Saat melancarkan aksinya, Parwata bertugas mengambil motor itu, sedangkan Dana bertugas mengantar Parwata sambil melihat kondisi diluar rumah korban. Motor hasil curian itu, kemudian dicat menjadi warna merah serta nomor mesin motor tersebut dihapus, untuk menghilangkan jejak.

Kemudian, Minggu (13/10/2019) motor tersebut digadaikan Rp 2 juta kepada seseorang. Baru sehari menikmati hasil curian, Parwata dan Dana diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu, pada Senin (14/10/2019). Polisi terpaksa menghadiahi timah panas pada betis kanan Parwata, karena melawan petugas saat ditangkap.

Menurut penuturan tersangka Parwata, ia melakukan aksi itu karena mendapat petunjuk dari rekannya berinisial GA dari wilayah Busungbiu. Hasil gadaian motor tersebut, dibagi-bagikan Parwata kepada rekannya. Ia mendapat jatah sebesar Rp1 juta, Dana mendapat jatah sebesar Rp450 ribu, dan sisanya rencananya diberikan kepada GA.

"Sering saya bergaul dengan GA. Sering juga mau diajak mengambil motor, tapi tidak pernah saya hiraukan. Tapi lama kelamaan, akhirnya terpaksa saya ikuti. Saya gak tahu itu motor yang punya anggota TNI," kata Parwata, Senin (21/10/2019).

Sementara Kapolsek Busungbiu, AKP. Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubag Humas, Iptu. Gede Sumarjaya menjelaskan, terkai pengakuan kedua tersangka, bahwa ada keterlibatan pihak lain, masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih kembangkan lagi, mudah-mudahan kami menemukan alat bukti baru," ujar Kapolsek Agus Dwi.

Sejauh ini kata Kapolsek Agus Dwi, Polsek Tejakula dan Polsek Seririt sudah berkoordinasi dengan Polsek Busungbiu, terkait kemungkinan besar bahwa kedua tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah tersebut. "Diduga para tersangka ini juga pernah mencuri motor juga di wilayah tersebut," tandas Kapolsek Agus Dwi.

Kini tersangka Ketut Parwata dan tersangka Ketut Dana terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER