Merevisi Otsus Papua, perlukah ?

  • 18 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2005 Pengunjung
google

Oleh : Rebecca Marian

Opini, suaradewata.com - Pelaksanaan Otsus mengambil contoh di wilayah Kabupaten Maybrat, Papua dengan sasaran sesuai amanat UU Otsus yakni untuk wilayah Maybrat disesuaikan dengan belaja daerah yaitu 25% untuk pendidikan, 15% kesehatan, 15% untuk pembangunan infrastruktur, selanjutnya sisanya digunakan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan guna kesejahteraan masyarakat.

Masalah yang sejauh ini masih terjadi terkait pelaksanaan UU Otsus khususnya perincian alokasi dana Otsus yaitu lebih kepada belum lengkapnya peraturan pelaksana untuk bagaimana cara mendistribusikan dana Otsus tersebut agar tepat sasaran guna memaksimalkan fungsi dan tujuan dana Otsus bagi rakyat Papua tersebut.

Sejauh ini hanya terdapat satu Peraturan Pelaksana dari UU Otsus tersebut yakni untuk pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), mekanisme dan tata caranya secara menyeluruh. Selebihnya belum ada peraturan pelaksana yang dibentuk agar memudahkan acuan dan batas-batas aturan dalam penyaluran dana Otsus tersebut, sesuai target dan tujuannya untuk kesejahteraan serta kemajuan Orang Asli Papua.

Selanjutnya masyarakat Papua menginginkan adanya regulasi yang mengatur terkait Bupati/Walikota beserta wakilnya harus merupakan Orang Asli Papua (OAP), hal ini diperuntukan agar hak politik orang papua diperhatikan oleh pemerintah pusat. Dikarenakan selama ini Otsus hanya mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur harus merupakan OAP, untuk untuk Bupati maupun Walikota aturan itu belum dibentuk.

Jika dilakukan revisi terhadap pelaksanaan UU Otsus, maka secara garis besar menginginkan untuk dilakukan revisi terkait UU Otsus tersebut, selanjutnya dibentuk Peraturan Pelaksana dari UU Otsus tersebut guna mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan UU Otsus.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER