PK Ditolak, Pemkab Buleleng Siap Jalankan Putusan

  • 15 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2013 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com -Pasca Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkab Buleleng terhadap perkara piutang atas gugatan dari UD. Serbajaya, kini Pemkab Buleleng sebagai lembaga hukum publik akan siap melaksanakan putusan tersebut.

Kabag Hukum Setda Buleleng, Bagus Gede Berata mengaku, Pemkab Buleleng telah menerima pemberitahuan PK terhadap perkara No. 750/PK/Pdt/2018 tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Disebutkan, permohon PK yang diajukan Pemkab Buleleng pada perkara ditolak. "Disana mewajibkan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar sejumlah uang sesuai putusan pengadilan," kata Bagus Berata, Senin (14/10).

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari adanya pembelian dengan bon oleh Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah Setda Buleleng pada UD. Serbajaya selama kurun waktu 2008 sampai dengan 2012. Perkara ini berproses sejak Desember 2014.

Aalah satu gugatannya, penggugat (UD. Serbajaya) menggugat pihak tergugat (Pemkab Buleleng) untuk membayar utang sejumlah Rp94.479.750. Terhadap utang tergugat itu, penggugat juga menggugat tergugat dikenakan denda sebesar 6 persen per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan pada 30 Desember 2014 sampai dengan tergugat melunasi hutang-hutangnya kepada penggugat.

Terkait putusan PK ini, Pengadilan Negeri Singaraja telah melakukan pertemuan dengan dengan pihak-pihak berperkara, pada 26 September 2019 lalu. Pertemuan itu sebagai tindaklanjut atas permohonan eksekusi terhadap putusan PK yang telah mempunyai kukuatan hukum tetap.

Dalam pertemuan disepakati beberapa hal, bahwa Pemkab Buleleng siap akan melaksanakan putusan PK itu, dimana Pemkab Buleleng siap akan membayar sejumlah uang sesuai gugatan pihak penggugat. Sebagai badan hukum publik, maka pembayaran sejumlah uang dimaksud akan dianggarkan dalam APBD, yang memerlukan proses dan mekanisme.

"Dalam upaya pemenuhan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, memerlukan waktu dan koordinasi dengan pihak terkait," pungkas Bagus Berata. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER