Miliki Sabu dan Senjata Api, Pria ini Digiring ke Polresta

  • 15 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1953 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -Agung Putu Paranatha (38) terpaksa digiring petugas ke Polresta Denpasar. Dari tangan pria ini, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu berat 0,04 gram dan sepucuk senjata api rakitan berikut amunisi.

Tersangka yang tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta Badung, ditangkap Sabtu (5/10), Pukul 18.00 wita. "Barang buktinyang berhasil diamankan 1 paket sabu dan 1 pucuk senpi cis jenis revolver kaliber 22 yang berisi 5 (lima) butir peluru di dalam magazine," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan.

Pengakuan tersangka membeli narkoba dari agus yang saat ini jadi buronan (DPO) polisi. Sedangkan, terkait kepemilikan senjata api tersangka mengaku membeli dari Dek Mong seharga Rp15 juta.

"Alasan tersangka membawa senjata api untuk jaga diri saat membeli narkoba. Senjata api ini belum sempat digunakan tersangka untuk kejahatan lain dan senpi ini dibeli sejak 3 bulan lalu," ucap Ruddi.

Akibat perbuatannya, tersangja dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan terkait kepemilikan senjata api, dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER