Dilantik, Dua Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama RSUD Buleleng

  • 30 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2812 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com -Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, pada Senin (30/9/2019) di aula RSUD Buleleng, melantik Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama yang baru. Mereka yakni dr. Nyoman Suciawan,Sp.A dan dr. I Ketut Suardana,Sp.OG sebagai dokter ahli utama RSUD Buleleng.

Hadir dalam pelantikan ini, Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, Inspektorat Buleleng, Putu Yasa, Dirut RSUD Buleleng, dr. Gede Wiartana, dan beberapa pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Pelantikan pejabat ini, merupakan Keputusan Presiden No. 51/M tahun 2019, terranggal 4 September 2019, tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Dengan telah dilantik, maka kedua pejabat ini memiliki masa bakti hingga batas umur 65 tahun. Saat ini, RSUD Buleleng memiliki 40 dokter spesialis. Dengan status Rumah Sakit Pendidikan, RSUD Buleleng memerlukan dokter spesialis. Dengan adanya jabatan Ahli Utama ini akan memperpanjang masa jabatan dokter spesialis di RSUD Buleleng.

Wabup Sutjidra mengatakan, agar para dokter yang ada di RSUD Buleleng dapat menjalankan tugas dengan baik. "Saya berharap, dokter di RSUD Buleleng ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Buleleng," harap Sutjidra.

Dirut RSUD Buleleng, Gede Wiartana menegaskan, ini merupakan kewajiban Pemerintah daerah untuk ikut dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi jabatan fungsional tertentu. Hal ini sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi dokter spesialis yang tenaganya masih dibutuhkan yang tadinya batas usia‎ pensiun 60 tahun, kini diperpanjang menjadi 65 tahun. Ini memberikan imbas pada peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Buleleng kepada masyarakat," tandas Wiartana.rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER