Ambil Tempelan di Pot Bunga, Hamdan Dituntut 5 Tahun

  • 30 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1850 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Hamdan Yuwaafi Kusinda, pemuda kelahiran Jayapura 24 tahun lalu ini tisak dapat bicara apa-apa selain mita pendapat kuasa hukumnya dari Peradi Pusbakum Denpasar atas tuntutan JPu selama 5 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar di ruang Candra, Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH tidak hanya menuntut pidana penjara, tetapi juga hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan melawan hukum pidana menyimpan dan memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0.91 gram sabu," sebut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Ginarsa, Senin (30/9).

Perbuatan terdakwa oleh JPU Kejari Denpasar ini dinilai bersalah sebagaimana disebutkna dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2019, tentang narkotika.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, pemuda yang tingga di Tuban, Kuta itu awalnya memesan sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Mahesa, pada 10 Mei 2019 malam.

Namun sekitra waktu 01.00 Wita, dini hari Sabtu 11 Mei 2019, sabu yang dibelinya seharga Rp1,5 juta itu diminta untuk diambil di jalan Sulastri, Kesiman Dentim yang di tempel di sebuah pot besar.

Polisi yang melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan saat masuk Gang XXX di Jalan Sulastri, langsung ditangkap saat sedang ambil tempelan.

Terhadap tuntutan jaksa Oka Arini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Peradi Pusbakum Denpasar hanya bisa memohon keringanan hukum yang disampaikan secara lisan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER