Anggota DPRD Bali Periode 2019-2024 Rancang Aturan Tata Cara Beracara BK

  • 17 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2587 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Anggota DPRD Bali periode 2019-2024 membuat aturan tentang tata cara beracara Badan Kehormatan (BK). Aturan ini dibuat untuk pertama kalinya bahwa BK DPRD Bali akan memilki tata cara beracara. Soal keberadaan tata cara beracara ini, DPRD Bali periode sebelumnya sudah melakukan studi banding ke DPRD Jawa Barat.

"Tata cara beracara ini bertujuan mengatur BK dalam menerima laporan atau pengaduan, hingga membuat keputusan ketika ada sebuah kasus dugaan pelanggaran kode etik atau tata tertib DPRD Bali," kata Anggota DPRD Bali dari PDI Perjuangan, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa usai memimpin rapat pembahasan tata cara beracara BK DPRD Bali dengan Tim Ahli DPRD Bali, Selasa (17/9).

I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa yang merupakan politikus PDI Perjuangan dari Dapil Jembrana ini lebih lanjut mengatakan, hadirnya aturan tata cara beracara agar BK DPRD Bali memiliki SOP dalam menanggani anggota Dewan yang diduga melakukan pelanggaran. SOP itu, mulai dari tahap pemanggilan hingga pengambilan keputusan.

"Dalam pembahasan ini, ada salah satu poin yang mengemuka, yakni terkait masa kerja BK dalam menangani sebuah laporan, dan muncul usulan masa kerja BK DPRD Bali maksimal 60 hari dalam menangani sebuah kasus. Sehingga hal ini kita akan bahas lagi dengan pimpinan dan unsur fraksi,” tutupnya.Awp/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER