Janjian Kencan di Penginapan, Sejoli ini Dihukum 20 Bulan

  • 24 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 53441 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Pasangan selingkuh ini hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 bulan (1 tauun 8 bulan) akibat perbuatannya membeli 1 paket sabu.

"Mengadili terskawa bersalah secara bersama sama memiliki dan dengan sengaja menggunakan narkoitik golongan I bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut hakim yang diputuskan I Gede Ginarsa,SH.MH.

Dalam persidangan yang diputuskan di ruang Candra, Selasa (24/9) PN Denpasar, sejoli I Made Sugiana (33) bersama kekasih gelapnya Ni Luh Gede Sumita Larasati (25) menyatakan menerima putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari,SH sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2,5 tahun penjara. Atas putusan hakim, jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan pikir-pikir.

Dikatakan Jaksa dalam dakwaan bahwa sejoli ini diamankan dalam sebuah Penginapan di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat itu terdakwa Larasati dihubungi temanya yang bernama Dini (DPO) dan dimintai tolong untuk dibelikan sabu. Kemudian terdakwa menghubungi Didik (DPO) untuk beli sabu, seharga Rp. 700.000 yang dibayar melalui transfer ke rekening milik Rosikin. 

"Karena tidak memiliki uang yang cukup, terdakwa Larasati  menghubungi terdakwa Sugiana. Maksudnya untuk memita tolong mengirim kekurangan uang membeli sabu kepada Didik," terang JPU dalam dakwaan.

Menariknya, Sejoli ini awalnya sebelum terjadi transaksi Sabu justru mereka sudah janjian untuk kencan menginap di penginapan Teratai 8 Jalan Bung Tomo.

Singkat cerita, setelah uang ditransfer Didik langsung menghubungi Larasati dan memberikan alamat pengambilan sabu yang dipesan yaitu di Jalan Cempaka Indah II Denpasar. Lagi-lagi Larasati meminta Sugiana untuk mengantarkan mengambil tempelan.

Selanjutnya sejoli ini kembali lagi ke penginapan. Tiba dipenginapan,Larasati menghubungi Dini dan mengatakan sabu pesanannya sudah bisa diambil di penginapan. Namun sebelum Dini datang, kedua terdakwa terlebih dahulu diamankan polisi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER