Produksi Merk BALILAB, Dua Bos PT.Madurana Bali Confection Diadili

  • 23 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3784 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Mala Talwar (51) wanita asal Nepal selaku Dirut PT.Madurana Bali Confection di Kerobokan dan Alexandre Xiavier Miel (47) pria asal Perancis selaku penanggung jawabnya di adili di PN Denpasar, Senin (23/9).

Keduanya didudukkan di ruang sidang Candra dihadapan majelis hakim yang di ketuai Subandi,SH.MH dengan perkara penyalahgunaan hak cipta merk BALILAB.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi atau membuat sebuah merk yang telah menjadi hak cipta milik orang lain. Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) UU No.20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Jaksa I Nyoman Agus Pradyana,SH dalam dakwaan.

Dalam dakwaan, Jaksa dari Kejari Badung itu menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari saksi Peter Scida warga Perancis membeli sebuah celana pendek seharga Rp600 ribu merk BALILAB dengan logo hurb B terbalik. Barang tersebut di belinya di toko BaliLab milik saksi Badrus Shaleh yang beralamat di Jalan  Pantai Berawa, Tibubeneng Kuta Utara pada Sabtu sore, 6 April 2019.

Selanjutnya saksi yang curiga merk tersebut palsu, melaporkan kepada pihak CV.BALILAB. Atas laporan itu,  saksi Hendri Anthony selaku direktur dari perusahaan pemilik hak cipta dari BALILAB yang memiliki surat hak cipta dari merk BALILAB di Indonesia yang telah di daftarkan di Kementrian HAM RI tertanggal 18 Januari 2016 dengan nomor pengesahan IDM000628603 melaporkan toko tersebut ke Polsek Kuta Utara.

Dari penelusuran Polisi, toko tersebut mendapat semua busana merk BALILAB dari PT.Madurana Bali Confection di jalan Pengubugan Kerobokan, Kuta Utara.

"Bahwa ditemukan kegiatan atau memproduksi berbagai busana di perushaan tersebut dengan merk BALILAB. Dimana terdakwa Mala Talwar selaku Direktur Utama di perusahaan itu dan Alexandre Xiavier Miel selaku penanggung jawab perusahaan atau direktur," demikian Jaksa Pradyana,SH yang menyebut bahwa perusahaan dari kedua terdakwa beralamat di  Tibubeneng, Kuta Utara dan langsung diamankan pada 10 April 2019.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER