Pacari ABG SMP, Pemuda 30 Tahun ini Diganjar 7 Tahun Penjara

  • 23 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5744 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Ketut Widiantara, bujang 30 tahun ini baru menyesali perbuatannya lantaran sudah memacari ABG SMP kelas 9 dan menyetubuhinya. Akibatnya, Mejelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa,SH.MH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana dituangkan dalam pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak di bawah umur. Dimana korban masih berumur 16 tahun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yakni bersetubuh dengan anak secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentanh perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas Hakim Bargawa.

Selain pidana badan, majelis hakim juga bersepakat untuk memberi hukuman tambahan kepada terdakwa yakni pidana denda sebesar 1 miliar rupiah yang bisa diganti 4 bulan kurungan. 

Merespon putusan ini, terdakwa tanpa berdiskusi dengan penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menjawab dengan lantang menerima putusan tersebut.

Di sisi lain, Jaksa Gusti Ayu Putu Hendrawati,SH yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dijatuhi 8 tahun penjara dan denda yang sama, belum menentukan sikap. "pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Hendrawati.

Seperti terungkap dalam dakwaan JPU, diseretnya terdakwa ke meja hijau akibat melakukan persetubuhan dengan korban NMKIR yang masih duduk di bangku kelas III SMP sebanyak empat kali dalam kurun waktu yang berbeda pada tahun 2018 lalu di kamar kos terdakwa dan di sebuah rumah kosong di Jalan Karangsari III, Padangsambian, Denpasar Barat.

Mulanya, pada 20 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa sedang menyapu di halaman rumah bosnya melihat korban berjalan menuju ke sebuah warung di Jalan Taman Wedasari. "Saat saksi korban lewat terdakwa berkata, ada cewek lewat ni," ungkap JPU dalam dakwaanya.

Setelah mengoda korban, terdakwa kemudian membuntuti korban ke warung untuk berkenalan dan minta nomor ponsel namun ditolak oleh korban. Berselang dua hari kemudian, pada pukul 17.00 Wita, kembali ke mendatangi warung tersebut yang ternyata ada terdakwa yang sedang makan. Lalu terdakwa kemudian mengajak korban untuk duduk bareng. Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor ponsel. 

Dari sinilah mereka akhirnya menjalin hubungan pacaran dengan gadis belia itu. Singkat cerita, terdakwa langsung memutuskan hubungan yang membuat belia 16 tahun itu tidak terima karena sudah disetubuhi dan akhirnya mempolisikan terdkawa. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER