Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Ilegalloging, Amankan Puluhan Batang Kayu

  • 17 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1951 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kayu (ilegalloging) yang terjadi di wilayah Seririt. Polisi kini sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus itu. Bukan itu saja, polisi juga menyita puluhan kayu hutan yang terpotong, dan dua unit truk pengangkut dan dua mesin pemotong sebagai barang bukti.

Aksi ilegalloging ini terjadi di kawasan hutan lindung munduk lopeng wilayah Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, sekitar pukul 22.00 wita. Awalnya kasus ini terungkap dari adanya informasi bahwa terjadi penebangan liar kayu jenis sonokeling di wilayah Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa.

Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Disaat bersamaan, anggota menemukan sebuah truck dengan nopol N 8430 UH dan sebuah mobil pick-up L300 yang mengangkut sejumlah potongan kayu sedang melintas di jalan raya Desa Lokapaksa, pada Jumat (13/9/2019) malam.

Saat dihentikan dan dicek petugas, ternyata kedua kendaraan itu membawa sejumlah potong kayu jenis sonokeling tanpa dokumen resmi. Anggota polisi langsung menyita sebuah truck yang bermuatan kayu sonokeling tersebut, untuk dilakukan pengembangan.

Bahkan, polisi menemukan sejumlah orang sedang melakukan aktifitas penebangan liar yang menyasar kayu jenis sonokeling. Bahkan beberapa diantaranya tengah menaikkan kayu ke  mobil truk yang terlebih dahulu stand by ditempat itu. Ada 14 orang dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 7 orang tersangka dari 14 orang diamankan. Mereka diantaranya, Wayan Darmadi (53) warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Putu Karmita alias Leong (35) Dusun Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Sudiono (48) Ampel Gading, Kecematan Tirtogading, Malang.

Kemudian, ada Kadek Wijaya (43) Dusun Sorga Mekar, Yenri Andi alias Andi (37) Malang, Mesenan (46) Desa Anggruk,Kecematan Sumber Pucung, Malang, Ida Bagus Komang Suardika (35) Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkungparuk.

Kapolsek Seririt, Kompol. Made Uder mengatakan, potongan kayu-kayu itu ditebang oleh para tersangka dan rekan-rekannya yang masih berstatus saksi di areal hutan wilayah Desa Lokapaksa. Saat ini kasus ilegalloging ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 buah sensor kayu, 1 unit truck, 1 unit Mobil L300, dan kayu jenis snokeling sebanyak 25 batang kayu.

Kasusnya kini masih pengembangan lebih lanjut. "Modosnya mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Lokasi penebangan ada di hutan lindung yang cukup sulit dijangkau oleh petugas, berjarak 15 kilometer dari rumah penduduk," tandas Kapolsek Uder.

Akibat perbuatannya ini, para tersangka terancam disangkakan Pasal 83 Ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER