Melanggar Jalur Hijau, 4 Bangunan Dekat Puspem Akan Dibongkar

  • 03 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1878 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Empat unit bangunan yang akan dibangun menjadi tempat tinggal dekat Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung akan dibongkar. Hal itu diungkapkan Kasat Pol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan bahwa terdapat 4 bangunan dekat puspem akan dibongkar lantaran melanggar Perda tentang jalur hijau.

"Saat ini baru teguran 1 untuk hentikan kegiatan, nanti ada teguran 2, sekaligus cari win win solusion, Pemkab rencana memperluas areal Puspem untuk dijadikan green belt," ungkap Suryanegara, Senin, (02/09/2019).

Ia menerangkan, teguran I tersebut diberikan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang jalur hijau. Namun untuk sampai membongkar bangunan pihaknya wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasar Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Teguran 1 diberikan karena melanggar Perda tentang jalur hijau, dan dilarang membangun pada daerah jalur hijau, sehingga menyetop pembangunannya," terangnya.

Bangunan tersebut merupakan milik masyarakat yang berjumlah 4 unit. Dimana 3 unit sedang dibangun dan 1 unit baru dibangun dasarnya. Ia pun menjelaskan pemilik bangunan tersebut sudah ada yang pernah dipanggil dan dihetikan semuanya, namun, diantaranya ada satu yang membandel. Bangunan itu dibangun peruntukannya untuk rumah tinggal.

"Rencana dibongkar nanti setelah ada atau tidak ada kesepakatan perluasan lahan puspem, yang pasti pembongkaran itu setelah mendapat surat keputusan Bupati," jelasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER