Perda RTRWP Tegaskan Teluk Benoa Tetap Sebagai Kawasan Konservasi

  • 31 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2020 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com – Dari delapan Perda yang berhasil ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (20/8). Tercatat salah satu Perda tentang Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029 yang menghabiskan banyak waktu ini menjadi perhatian serius, karena arah pembangunan Bali kedepan ditentukan dalam Perda ini.

Wakil Ketua Pansus, I Nengah Tamba dihadapan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan didampingi Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, IGB Alit Putra dan I Nyoman Suyasa, serta Gubernur Bali I Wayan Koster dan jajaran OPD Pemprov Bali membacakan isi Ranperda tersebut, yang mana menyebutkan terkait ketinggian bangunan, garis sempadan pantai, rencana bandara Bali Utara, perhubungan, jalan tol, penyeberangan laut dan rel kereta api, dan perluasan kawasan pariwisata.

“Tentang ketinggian bangunan diperbolehkan maksimal 15 meter. Namun, ada 10 jenis bangunan yang diperbolehkan melebihi 15 meter. Dua di antaranya adalah bangunan rumah sakit dan bangunan sekolah, karena itu untuk mengakomodasi penyediaan ruang untuk jaringan infrastruktur terkait rumah sakit sesuai ketentuan dengan jumlan lantai setinggi-tingginya 5 lantai,” jelasnya seraya mengatakan untuk bangunan sokolah, ketinggiannya dapat lebih dari 15 meter, untuk mengakomodasi penyediaan ruang untuk jaringan infrastruktur terkait sekolah, sesuai ketentuan dengan jumlah ruang untuk lantai setinggi-tingginya 5 lantai.

Adapun bangunan lain boleh dibangun melebihi 15 meter adalah Bangunan terkait navigasi bandar udara dan penerbangan, Bangunan terkait pertahanan kemananan, Bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan, Bangunan khusus terkait pertelekomunikasian, Bangunan khusus pemantau bencana alam, Bangunan khusus pemantau operasional dan keselamatan pelayaran, Bangunan khusus transmisi tenaga listrik, Bangunan khusus terkait identitas dan jati diri wilayah/ kawasan berupa monumen, bangunan penanda/ landmark dan sebagainya, yang membutuhkan desain dengan ketinggian lebih dari 15 meter yang dapat dikembangkan sebagai daya tarik wisata buatan.

“Untuk bangunan yang dibatasi ketinggian 15 meter, diperbolehkan untuk bangun dua lantai basement untuk fasilitas penunjang. Lantai bagian atas atau atap diperbolehkan untuk aktivitas penunjang seperti restoran dan bangunan penunjang lainnya, yang kegiatannya tidak bersifat permanen atau sementara,” kata Tamba.

Mengenai sempadan pantai, tetap dipertahankan minimal 100 meter. Namun, jika sebelumnya aturan ini bersifat mengikat walaupun ada pengecualian, dalam revisi semua penetapan bersifat arahan dan kebijakan saja. Detail dan rinciannya ada pada Rencana Detai Tata Ruang (RDTR), dan penetapan lebih lanjut diberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota.

Kemudian, mengenai status kawasan Teluk Benoa sampai Perda ini ditetapkan Ketua Pansus, I Ketut Kariyasa usai Rapat Paripurna menegaskan statusnya tidak diubah atau Teluk Benoa tetap dipertahankan sebagai Kawasan Konservasi.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER