Satu Lagi WNA Nepal Pemilik 216,89 gram sabu Disidangkan

  • 29 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1721 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Setelah sebelumnya Ngir Man Gurung, pria asal Nepal yang membawa lebih dari setengah kilo sabu diadili. Masih dalan jaringan, giliran Jay Kumar Tamang yang juga berkebangsaan Nepal disidangkan di PN Denpasar.

Pria 28 tahun ini disidangkan, Kamis (29/8) di ruang sidang Sari dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Kawisada,SH.MH

Dibeberkan oleh JPU Cok Intan Maleny Dewie,SH.MH bahwa tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Beacukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu.

"Rencananya sabu yang dibawa oleh Ngir Man (berkas terpisah) akan diterima oleh terdakwa atas perintah dari seorang yang dikenal Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar membaca isi dakwaan.

Pria kelahiran Dhading, Napal 19 Juli 1991, ini diamankan di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, pada Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 Wita. 

Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat brutto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti dan ada dalam keranjang belanjaan.

Atas perbuatannya, Jaksa Cok menjerat pemilik Paspor 11272971 Pasal  112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER