BNNK Buleleng Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Amankan 15 Gram Lebih Sabu-sabu

  • 28 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2164 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng membekuk salah seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Buleleng. Barang bukti yang diamankan tak tanggung-tanggung, yakni 15 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu. Pelakunya berinisial KY. Selain KY, petugas BNNK juga membekuk dua orang pengguna narkoba pada waktu yang bersamaan saat penggrebegan dikediaman KY berlangsung.

Penangkapan seorang pelaku pengedar narkoba berinisial KY, bermula dari informasi masyarakat maraknya adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Banyuasri. Petugas BNNK Buleleng pun langsung melakukan pengintaian di lokasi. Pengintaian yang dilakukan oleh petugas pun membuahkan hasil, pada Minggu (25/8/2019), tim BNNK Buleleng berhasil menangkap KY dikediamannya di wilayah Jalan Sudirman, Kelurahan Banyuasri.

Dari total bukti 24 paket sabu-sabu siap edar, dimana 3 paketnya merupakan paket besar dengan total berat 15,38 gram. Petugas juga mengamankan uang sebesar Rp5 juta lebih yang merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut. Selain menangkap KY, petugas BNNK juga mengamankan dua orang yakni KH asal Desa Anturan dan KS asal Kelurahan Banjar Tegal Buleleng.

Mereka berhasil diamankan, saat akan berusaha memasuki kediaman KY untuk mengambil pesanan barangnya. Dari hasil pemeriksaan test urine, keduanya positif menggunakan narkoba, sehingga langsung direhabilitasi.

Kepala BNNK Buleleng, AKBP. Gede Astawa membenarkan, pihak BNNK Buleleng telah menangkap seorang pelaku pengedar narkoba. Penangkapan ini sudah sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009, dimana salah satu tugas penegakan hukum adalah fungsi berantas serta pencegahan terhadap pengguna obat terlarang dan juga rehabilitasi.

"Kami lakukan kegiatan ini karena yang kami berantas ini pengedarnya. Dan yang sebagai pengguna itu menjadi korban, jadi mereka bisa direhabilitasi," kata Astawa, didampingi Kasi Berantas, Kompol. Putu Aryana, Rabu (28/8/2019) siang.

Pelaku KY kini sudah dibawa ke Lapas Singaraja untuk menjalani proses penahanan sembari menunggu proses hukum lanjutan. Sedangkan dua orang yang sebagai pengguna dari hasil test urine, saat ini sudah dibawa untuk proses rehabilitasi. "Pengedar ini yang kami berantas. Dan yang dua orang itu, karena merupakan pemakai, maka kami lakukan rehabilitasi. Yang pengedar bisa terancam hukuman paling lama seumur hidup," tandas Astawa. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER