Pembahasan Upah Bagi Pekerja Magang Belum Temukan Solusi, Nyoman Parta Agendakan Rapat Ulang

  • 15 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2308 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com - Pembahasan soal upah bagi pekerja magang membuat Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DRPD Provinsi Bali, Senin (15/7) terpaksa dihentikan.

Hal ini terjadi, karena pekerja magang menuntut agar mendapatkan upah sekurang-kurangnya upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota Se-Bali. Disisi lain, perusahaan yang memiliki pandangan berbeda dan menganggap bahwa jika besaran uang saku harus menyesuaikan seperti upan minimum di Kabupaten/Kota, maka dikhawatirkan akan banyak anak yang tidak bisa magang, akibat perusahaan tidak mau menerima pemagang dikarenakan upah yang terlalu besar.

“Sehingga atas kondisi ini, kami putuskan untuk sementara rapat dipending dan akan dibawa ke agenda rapat berikutnya,” ujar Parta yang merupakan politisi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini dihadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, serta beberapa undangan lainnya seperti, Forum Sumber Daya Manusia (SDM) Bali, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank Asuransi Jasa, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman, FSPM Regional Bali, dan FSP Provinsi Bali.

Selain pembahasan mengenai upah bagi tenaga kerja magang yang menjadi perhatian, masalah pembiayaan uji kompetensi pekerja juga dinilai akan menjadi pembahasan yang paling lama memakan waktu pasca DPRD Bali secara resmi mengelar pembuatan Ranperda tersebut. Awp/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER