Keperluan Biaya Obat Istri, Nyolong HP Milik Tetangga

  • 08 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2353 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Seorang pekerja ojek online yang bernama Nor Ariansyah alias Ari (29) warga Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng, dibekuk oleh jajaran Polsek Kota Singaraja. Tersangka Ari diamankan, lantaran mencuri satu unit ponsel milik tetangganya sendiri. Alasannya mencuri, karena keperluan uang untuk membiyai pengobatan istri yang menderita gangguan pendengaran.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (16/7/2019) lalu. Dimana saat itu, Ari mendatangi rumah Martina Widyastuti (pemilik handphone) yang juga tetangga tersangka Ari. Kedatangan tersangka Ari ini bermaksud meminjam uang untuk biaya pengobatan istrinya.

Namun saat sampai di rumah korban, tiba-tiba tersangka Ari melihat ada satu unit handphone milik korban berada di atas meja ruang tamu. Melihat ada handphone, tersangka Ari langsung membawa kabur satu unit handphone  tersebut, lalu digadaikan sebesar Rp500 ribu kepada teman kerjanya.

Korban yang mengetahui handphone miliknya hilang, langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja. Memerlukan waktu sekitar 21 hari, polisi mengungkap kasus ini. Setelah proses penyelidikan rampung, tersangka Ari berhasil diamankan polisi pada Selasa (6/8/2019) dikediamannya.

Ditemui di Mapolres Buleleng, tersangka Ari mengakui perbuatannya. "Awalnya saya datang ke rumah korban, pintunya terbuka. Saya panggil-panggil tapi tidak ada sahutan. Saya ambil HP-nua, terus saya gadaikan ke teman. Hasilnya saya pakai berobat, karena istri saya tuli," kata tersangka Ari, Kamis (8/8/2019) siang.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira menjelaskan, selain terbukti mencuri satu unit handphone, ternyata terungkap bahwa tersangka Ari juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama ayahnya yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Namun kini sudah berhenti.

"Ya dia (Tersangka Ari, red) pernah pakai narkoba, tapi sekarang sudah berhenti. Dia memang belum pernah ditahan. Kami sudah cek urine-nya, dan hasilnya memang negatif," jelas Kapolsek Yudistira.

Akibat perbuatannya, tersangka Ari kini terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. rik/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER