Konflik Lahan di Bungkulan, Warga Serahkan Bukti Sertifikat Pendamping Tahun 1973

  • 29 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2342 Pengunjung
istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Persoalan status lahan lapangan sepak bola dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang disertifikatkan oleh Perbekel Desa Bungkulan, Kusuma Ardana sejak tahun 2013, kembali mencuat. Kini pada Senin (29/7/2019), perwakilan warga Desa Bungkulan kembali mendatangi BPN Buleleng.

Kedatangan perwakilan warga yang berjumlah 30 orang ini, menuntut agar BPN Buleleng dapat membatalkan sertifikat lahan seluas 1 hektare itu. Sebab, lahan itu digunakan warga untuk berolahraga hingga upacara ngaben massal.

Klian Banjar Adat Punduh Lo Desa Bungkulan, Putu Kembar Budana mengaku, kedatangannya kembali ke BPN Buleleng meminta agar sertifikat itu dibatalkan BPN Buleleng. "Kami ingin sertifikat itu dibatalkan, dengan adanya sertifikat atas nama pribadi, otomatis warga tidak mengizinkan. Tanah itu milik desa," kata Kembar Budana.
 
Menurut Kembar Budana, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa tanah itu adalah milik desa ke BPN Buleleng, yang berupa fotokopi sertifikat pendamping yang terbit tahun 1973 lalu. "Sudah bersertifikat sejak 1973, yang namanya dulu disebut sebagai alun-alun," jelas Kembar Budana.

Sementara Kepala BPN Buleleng, Gusti Ngurah Pariatna Jaya menjelaskan, proses penerbitan sertifikat atas lahan seluas 1 hektar itu yang dimohonkan oleh Kusuma Ardana, sudah sesuai mekanisme. "Kalau tuntutan pembatalan sertifikat, kami akan melakukan mediasi sekaligus menindaklanjuti," ujar Pariatna Jaya.

Terkait dengan sertifikat pendamping tahun 1973 yang telah diserahkan warga, menurut Pariatna Jaya, pihaknya masih akan melakukan kajian. "Kalau sertifikat 1973 itu, sertifkat yang berbatasan dengan lapangan. Lapangannya sendiri memang belum bersertifikat saat itu," tandas Pariatna Jaya.

Sebelumnya, sejumlah krama Desa Bungkulan, tidak terima karena lahan lapangan desa Bungkulan dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan kabarnta disertifikatkan oleh Perbekel Kusuma Ardana tahun 2013 lalu. Mereka mendatangi kantor BPN Buleleng dan DPRD Buleleng, Kamis (18/7) lalu, untuk mempertanyakan status lahan tersebut. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER