KPK RI di Buleleng, Gelar Sosialisasi Gratifikasi Untuk Pejabat di Buleleng

  • 26 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1847 Pengunjung
istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Roadshow Bus KPK RI dengan menyambangi Kabupaten Buleleng. Kunjungan ini untuk memberi edukasi anti korupsi kepada masyarakat. KPK RI akan berada di Buleleng mulai Jumat (26/7/2019) sampai dengan Minggu (28/7/2019) nanti.

Pada Jumat (26/7/2019) di hari pertama di Buleleng, KPK menggelar sosialisasi gratifikasi, sebagai upaya memberikan pemahaman tentang gratifikasi dan upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, nantinya pemerintah bisa bersih, dan bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Sosialisasi gratifikasi di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), para Camat, Perbekel Desa/Lurah se-Kabupaten Buleleng. Hadir, Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Kepala Biro Umum KPK RI, Yonathan Demme Tangdilitin, dan narasumber dari Tim gratifikasi KPK RI.

Narasumber gratifikasi KPK RI, Erwin Noorman mengatakan, ada dua kategori gratifikasi yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan yang wajib dilaporkan. Untuk yang tidak wajib dilaporkan, seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib dilaporkan itu seperti penerimaan hadiah terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima.

Batasan dibolehkan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara negara. Seperti halnya, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal Rp200 ribu. Jika untuk memberi cindera mata pada pisah sambut pejabat daerah atau kepala dinas dengan catatan maksimal per orang itu batasan pemberiannya Rp300 ribu.

"Jika ada menerima hadiah maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK, dengan waktu maksimal 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka diduga si penerima memiliki niat menerima. Ini dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Erwin.

Sementara Wabup Sutjidra mengakui, bahwa sosialisasi ini sangat penting, agat seluruh ASN mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Dengan adanya pemahaman tentang gratifikasi ini, diharapkan bisa satu persepsi, sehinggga nanti tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Penekanan itu penting sekali bagi para pejabat di Desa, Kecamatan, maupun di Kabupaten agar lebih berhati-hati, apalagi ada keterkaitan dengan bidang ekonomi agar dihindari. Sehingga, kami betul-betul bisa melaksanakan kegiatan yang transparan," pungkas Sutjidra. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER