Konsumsi Sabu, Eks Pegawai Karaoke ini di Vonis 4,5 Tahun

  • 15 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1572 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - I Wayan Bagus Yudhistira (24) mantan pegawai salah satu tempat karaoke terbesar di Jalan Imam Bonjol Denpasar ini tidak punya kata lain selain menerima putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang, Senin (15/7) di ruang sidang Candra ini pemuda ini diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Majelis Hakim pimpinan I Wayan Ginarsa,SH.MH, menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum telah memiliki dan menggunakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu dengan barang bukti kepemilikan berat 0,65 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selana empat tahun enam bulan," Putus Hakim.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun penjara.

Untuk diketahui pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Salak Lingkungan banjar Tegal Lantang, Padangsambian di wilayah Denpasar Barat ini diamankan pada 6 Februari 2019. 

Petugas dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi akan keberadaan terdakwa berhasil menemukan terdakwa saat melintas di Jalan Pulau Misol Gang I desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, sekira pukul 18.00 Wita.

"Saat itu terdakwa sedang membawa galon air isi ulang. Barang bukti ditemukan dalam tas ikat penggang yang dililitkan pada galon," ucap Jaksa Maya.

Saat digeledah petugas, tidak ditemukan adanya narkoba dalam tubuh terdakwa. Namun pada tas pinggang yang dilingkarkan di galon air, Polisi menemukan 1 klip plastik berisi sabu yang dibungkus tisu.

"Dari hasil timbang, berat sabu yang dibawa oleh terdakwa berat 0,95 gram brutto atau berat bersih 0,65 gram," jelas Jaksa Maya.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER