Disinyalir Ada Jual Beli Surat Domisili, Bupati Buleleng Minta Oknum Lurah Bermain Ditangkap

  • 04 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3188 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Adanya dugaan praktek "jual beli" Surat Keterangan Domisili yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai Kelurahan dengan sejumlah para orang tua pencari sekolah, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Buleleng, mendapat perhatian Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Jika terbukti ada oknum Lurah maupun aparat desa di Buleleng bermain dalam penerbitan surat domisili, agar segera ditangkap.

Suradnyana menegaskan, ada informasi yang masuk mengenai sejumlah oknum tingkat kelurahan melakukan pengutan diluar kewajaran dalam proses penerbitan surat keterangan domisili dimaksud, demi memuluskan calon siswa dapat bersekolah pada sekolah tujuan.

Munculnya dugaan itu Suradnyana berharap, adanya peran pihak kepolisian dalam proses PPBD. "Polisi harus ikut serta melakukan verifikasi, kalau sampai nanti ada pemungutan uang dan apalagi pemalsuan dalam penerbitan surat domisili, agar segera ditangkap saja oknum itu," ujar Bupati Suradnyana.

Untuk diketahui, surat keterangan domisili dari Lurah atau aparat desa setempat, diperlukan dalam PPDB ini. Inilah yang digunakan kesempatan oleh oknum-oknum kelurahan bekerjasama dengan orang tua pencari sekolah, untuk mengeluarkan surat domisili khususnya kelurahan yang mewilayahi sekolah-sekolah favorit.

Terkait itu Suradnyana menghimbau, agar seluruh Lurah serta jajaran pegawai Kelurahan di Buleleng tidak bermain curang dalam proses PPDB. Lurah dan stafnya dalam mengeluarkan dokumen administrasi domisili kependudukan harus berhati-hati dan berpedoman pada aturan yang berlaku. "Ini agar tidak terkena dampak hukum," pungkas Bupati Suradnyana.

Sejumlah daerah saat ini sedang terjadi kerancuan dalam proses PPDB pada tahun ini. Hal ini tidak terlepas dari adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membolehkan penggunaan Surat Keterangan Domisili sebagai dasar penentuan zonasi. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER