Cemburu Tak Dilayani, Cewek Cafe Dianiaya Hingga Pakaiannya Dirobek

  • 02 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3770 Pengunjung
istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Komang Mara (44) yang tinggal di Lingkungan Dauh Margi, Desa Pemaron, Buleleng, nekat menganiaya seorang cewek cafe (weitress) salah satu cafe yang ada di kawasan Pantai Penimbangan. Aksi itu dilakukan di jalan raya Seririt-Singaraja wilayah Pemaron, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 01.00 wita. Persoalannya, karena pelaku Mara cemburu tak dilayani oleh korban saat minum di cafe.

Korban diketahui bernama Delisa (28) asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Awalnya, korban melayani tamu/pembeli pada Senin (24/6/2019) malam di cafe tempatnya bekerja. Saat itu pelaku Mara kebetulan juga sedang minum di cafe tersebut. Antara pelaku dan korban sempat menjalani hubungan asmara.

Hanya saja saat itu, korban melayani orang lain bukan pelaku. Sehingga pelaku cemburu. Pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 01.00 wita, saat cafe tersebut tutup. Korban hendak pulang dengan memesan Grab untuk mengantar pulang di wilayah Desa Pemaron (tempat korban tinggal untuk sementara).

Saat dalam perjalanan pulang, pelaku menghadang mobil yang ditumpangi korban menggunakan motor N-Max DK 5832 UAB milik pelaku. Pelaku Mara membuka paksa pintu mobil dan menarik korban membawa keluar. Saat diluar, korban dihajar oleh pelaku. Pelaku juga merobek pakaian yang dipakai korban, sehingga korban hanya terlihat menggunakan celana dalam dan BH saja.

Sopir grab yang berinisial Gede M, lantas mengambil motor pelaku untuk melapor ke Polsek Kota Singaraja. Polisi yang mendatangi lokasi lalu mengamankan pelaku Mara. "Korban dihajar secara membabi buta. Saat korban masuk ke mobil, pelaku kembali menganiaya dengan tangan kiri mencekik korban dan tangan kanan pelaku meremas payudara korban," kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma.

Bukan saja menganiaya korban, pelaku juga sempat menganiaya sambil berbuat cabul dengan berusaha menghisap payudara korban. Hanya saja aksi itu tak berhasil dilakukan, sehingga pelaku hanya menggigit bagian atas payudara korban. "Karena tidak bisa menghisap, tersangka menarik BH korban hingga robek," ungkap Kapolsek Wiranata.

Akibat penganiayaan itu, korban Delisa mengalami luka bengkak pada bibir, bagian dada, kepala dan kaki. Barang bukti diamankan, satu motor N-MAX DK 5832 UAB dan pakaian milik korban yang robek.

Pelaku Mara terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 289 KHUP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.arix/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER