Tawarkan Narkoba Kepada Para Pembeli Babi, Bandar Narkoba Ini Diringkus BNNK Badung

  • 24 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 6113 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com -Seorang bandar narkoba berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung di Gudang pemotongan babi Banjar Bersih Desa Darmasaba, Kacamatan Abiansemal, Sabtu, (22/06/2019). Dimana pelaku sendiri merupakan pengedar narkoba dan sering menawarkan narkoba kepada para pembeli babi.

Kepala BNN Kabupaten Badung, Ni Ketut Masmini mengatakan pihaknya kembali menangkap pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Badung. Penangkapan itu berawal dari informasi pada sekitar awal bulan Juni 2019, bahwa tim Pembrantasan BNNK Badung telah menerima informasi dari sumber yang cukup dipercaya tentang adanya peredaran gelap Narkoba. Yang diduga dilakukan oleh salah seorang laki - laki berasal dari Darmasaba dan diketahui sehari-hari laki-laki tersebut berada di Kandang ternak babi Banjar Baler Pasar Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Dengan adanya informasi tersebut beserta dilakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa setiap informasi. Akhirnya Tim Pembratasan memperoleh data laki-laki tersebut dengan nama berinisial WEA, (33) asal Banjar Baler Pasar Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal Badung yang sering membawa roti sebagai pakan ternak. 

"Setelah memperoleh data tentang laki laki tersebut, gerak gerik tersangka mengindikasikan sebagai pengedar narkoba dan sering menawarkan narkoba kepada para pembeli babi," ucap Masmini, Senin, (24/06/2019).

Kemudian, pada hari Sabtu, (22/06/2019) sekira pukul 11.30 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Badung bergerak untuk melakukan penindakan terlebih dahulu dan mengamankan salah seorang Pecandu Narkoba jenis shabu di Gudang pemotongan babi Banjar Bersih, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung (orang yang menjadi pelanggan dari tersangka). Tidak lama kemudian, datanglah tersangka WEA mengendarai mobil L 300 masuk ke Gudang pemotongan Babi berlokasi di Banjar Bersih Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal Badung. Sehingga Tim langsung menghampiri tersangka dan tersangka hendak memutar mundur kendaraannya sambil tangan kanannya meraba sesuatu disaku depan celananya. 

"Sehingga tersangka langsung dipegang kemudian Tim menjelaskan, kami dari BNN dengan menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh 2 orang dari Kelian Banjar Dinas Bersih dan Kelian Banjar Dinas Banjar Tengah," terangnya.  

Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian dari tersangka. Dan pada saku depan sebelah kanan celananya tersangka mengeluarkan 1 buah pipet kecil warna butih setelah dibuka dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu yang diakui oleh WEA sebagai miliknya yang sengaja disediakan untuk pemesan/pelanggannya.

Tidak sampai disitu, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur tersangka di areal Kandang ternak babi yang dihuni  oleh tersangka. Dari penggeledahan tersebut, pada almari pakaian ditemukan 2 (dua) paket kristal bening yang diakui miliknya oleh tersangka WEA. Dan 1 buah pipet  warna putih yang ujungnya runcing diakui kepemilikannya oleh tersangka untuk memecah shabu.

"Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun

Maksimal 12 tahun, dan Tim Pemberantasan berusaha untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sedangkan salah seorang pecandu dilakukan asesmen dan ditindaklanjuti dengan melaksanakan Rehabilitasi," ujarnya. ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER